Jayapura, Nokenlive.com – Pada Festival Crossborder Skouw yang berlangsung pada tanggal 9 – 10 Mei 2019, kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura membuka pengurusan kartu pelintas batas antara negara republic Indonesia dengan negara tetangga Papua New Guinea secara gratis buat warga yang berdomisili di Kota Jayapura.
Sigit perwakilan kantor Imigrasi Jayapura menerangkan bahwa Pas Lintas Batas (PLB) berlaku untuk warga Papua khususnya warga yang ingin berpergian ke negara tetangga yaitu Papua New Guinea (PNG).
“Jadi ini khususnya untuk warga Papua, warga pendatang tidak mempunyai hak untuk mendapatkan PLB. PLB sendiri mempunyai masa berlaku tiga tahun dan gratis. Tidak di pungut biaya apapun” tutur Sigit kepada Cruw Nokenlive.com.
Selaku Analisis Keimigrasiaan menjelaskan syarat-syarat untuk dapat membuat Pas Lintas Batas antara lain :
- Perdim (Hanya diperoleh di Kantor Imigrasi Jayapura)
- Foto copy KTP WNI (E-KTP)
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy Akta Kelahiran
- Foto copy Surat Nikah
- Foto copy Ijazah
- Foto copy Surat Baptis
- Pas Fhoto Latar Merah
- Foto 3 X 4 (4 lembar)
- Surat Kuasa
“Jadi nanti sudah lengkap kami bisa proses, kalau tidak lengkap kami tidak bisa proses,” Tegas Sigit.
Ketika ditanya tentang wilayah Sentani tidak dapat membuat pas lintas batas, sigit menjelaskan bahwa kabupaten Jayapura sudah bukan wilayah yang perbatasan, hanyalah wilayah yang berbatasan langsung dengan negara PNG yang dapat diberikan hak untuk membuat PLB.
Sigit menambahkan bahwa untuk mendapatkan kartu PLB dapat dibuat di kantor Imigrasi Jayapura dengan persyaratan yang lengkap dengan identitas sebagai orang asli Papua yang berdomisili di Kota Jayapura dan tidak dipungut biaya apapun (gratis).
(Vera Chalik)





Apa komentar anda ?