ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Sabtu, April 18, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Caleg Terpilih Tak Akan Ditetapkan Bila Tak Lapor Dana Kampanye

Caleg Terpilih Tak Akan Ditetapkan Bila Tak Lapor Dana Kampanye

Oleh : Noken Live
2 Mei 2019
Di Kabar Daerah
0
Anggota KPU Mambramo Raya Divisi Hukum dan Pengawasan Marthen Murafer

Anggota KPU Mambramo Raya Divisi Hukum dan Pengawasan Marthen Murafer

Mamberamo Raya, Nokenlive.com – KPU Mambramo Raya memberikan warnig keras kepada Peserta Pemilu yang tidak melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), tidakakan menetapkan Calon Legislatif ( Cakep) DPRD kabupaten yang terpilih sebagai calon terpilih.

Anggota KPU Mambramo Raya Divisi Hukum dan Pengawasan Marthen Murafer rabu ( 1/5) kemarin mengatakan hingga H-1 dari 16 Parpol Peserta Pemilu belum tak satupun melaporkan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye ( LPPDK) ke KPU, sehingga pihaknya tidak akan memberikan toleransi hingga batas waktu yang ditentukan sesuai aturan Pasal 338 ayat (3) dan ayat (4) UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

” sampai hari ini hari ini, blum ada Parpol yang final utk menyerahkan LPPDK, dan pelaporan sementara semua dalam proses dikantor KPU, dan hingga batas akhir secara nasional sampai jam 18:00 WIT belum lengkap maka kita kenakan sangsi UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, dan perolehan suara caleg dan partai akan gugur dan atau tidak memenuhi syarat ( TMS) ,” ujar Marthen Murafer

Ia berharap hingga batas akhir nanti menyerahkan LPPDK (2/5), seluruh Partai Politik sudah dapat melaksanakan kewajibannya, sehingga jangan nanti menyalahkan KPU, ” sisa waktu sehari yang ada ini saya berharap Parpol dan Caleg dapat bekerja sama dan manfaatkan waktunya sebaik mungkin untuk melaporkan dana kampanye agar nantinya tidak menyalahkan KPU ketika aturan pemilu kita tegakan,” pungkasnya.

Sementara itu Anggota Bawaslu Mambramo Raya Divisi Penindakan Metu Kowi mengatakan pada prinsinya Bawaslu akan melakukan pengawasan LPPDK oleh Parpol yang disampaikan oleh KPU hingga batas waktu tanggal ( 2/5)jam 6 sore, dan jika belum ada yang Parpol yang menyampaikan LPPDK kepada KPU, maka Bawaslu secara tegas akan menganggap Cakep DPRD Kabupaten yang memperoleh suara dinyatakan gugur.

” Kami Bawaslu tidak akan ada toleransi kepada KPU bagi Parpol yang tidak melaporkan dana kampanye, surat pencegahan sudah kami sampaikan kepada KPU dan Parpol sebelumnya sehingga jika besok ( kamis 2/5) jam 18:00 WIT masih ada Parpol yang belum memadukan maka kita tetap tegas aturan pemilu, ” tandas Metu Kowi.

Anggota Bawaslu Mambramo Raya Metu Kowi
Anggota Bawaslu Mambramo Raya Metu Kowi

(Redaksi)

Tags: Bawaslu Mamberamo rayaKPU Mamberamo Raya
Bagikan1Tweet1KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Diskominfo Yahukimo Siapkan Internet Gratis Untuk Pendaftar CPNS

Berita Selanjutnya

Pemda Kabupaten/ Kota Diminta Pro Aktif Konsultasi Dengan BPK

Berita Terkait

Baru Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Bawa 8,3 Kg Ganja dari PNG
Hukum dan Kriminal

Baru Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Bawa 8,3 Kg Ganja dari PNG

Kampung Tobati Gandeng Noken Live, Perkuat Publikasi Pembangunan Tahun 2026
Kabar Daerah

Kampung Tobati Gandeng Noken Live, Perkuat Publikasi Pembangunan Tahun 2026

Pendaftaran SNK Pariwisata Papua Dibuka, Ini Jadwal Lengkap dan Kuota 288 Siswa
Kabar Daerah

Pendaftaran SNK Pariwisata Papua Dibuka, Ini Jadwal Lengkap dan Kuota 288 Siswa

Sidak kantor dan RSUD, Wabup Arnold Nam Beri Peringatan Keras: ASN Hilang Tempat Tugas Akan Terima Sanksi Tegas
Kabar Daerah

Sidak kantor dan RSUD, Wabup Arnold Nam Beri Peringatan Keras: ASN Hilang Tempat Tugas Akan Terima Sanksi Tegas

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua