Jayapura, Nokenlive.com – DPD Partai Demokrat Provinsi Papua meminta KPU harus tetapkan jadwal internal agar pleno rekapitulasi penghitungan tingkat KPU Provinsi tidak mengalami keterlambatan.
“Jadi, kami berharap KPU Papua harus menetapkan jadwal pleno secara internal mereka, sehingga teman – teman tingkat Kabupaten/Kota dan Distrik tertib dengan jadwal sehingga pleno rekapitulasi penghitugan suara dapat berjalan lancar naik ke tingkat Kabupaten – Kota dan Provinsi,” kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Papua, Carolus Bolly, SE.,MMea kepadak wartawan di Jayapura, Sabtu (27/4/2019).
MenurutCarolus, harus ada pemahaman yang sama dari tingkat KPU Provins sampai ke tingkat Distrik agar proses rekapitulasi penghitungan suara ini berjalan sesuai dengan jadwal, jangan sampai proses rekapitulasi tertahan di tingkat distrik yang dapat menyebabkan terlambatan.
“Saya berharap KPU Provinsi Papua bersama dengan Bawaslu mereka menetapkan jadwal secara internal terhadap 29 Kabupaten/Kota yang ada di provinsi Papua. Misalnya hari pertama Kabupaten ABCD, hari kedua Kabupaten EFGH,” ujarnya.
“Supaya Kabupaten itu merujuk pada jadwal internal mereka. Ini 29 Kabupaten Kota, kalau kita wait and sea terus kita merasa tangga 12 mei baru selesai. Kalau tiba – tiba semua masuk tanggal 11 – 12 mei 2019 bisa – bisa terlambat dari tahapan yang ditetapkan,” sambung carolus.
Hal ini, kata Carolus, demi tertibnya pelaksanaan tahapan rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2019 di tingkat KPU Provinsi Papua.
Komisioner KPU Papua, Melkianus Kambu, mengatakan hingga saat ini masih ada Kabupaten/Kota yang masih melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik, ada juga yang sudah pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota.
“Kalau di Kabupaten Biak Numfor sisa 1 Distrik yang masih pleno, begitu juga dengan Kabupaten Supiori, Nabire, Nduga, Pegunungan Bintang, Kabupaten Puncak dan Mimika sudah pleno tingkat Kabupaten,” kata Melkianus.
Menurut Kambu, pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat KPU Provinsi mulai bulan mei sementara jadwal pleno tingkat Provinsi dari tanggal 22 April – 12 Mei 2019.
“Kami KPU Papua sudah membuka pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi pada tanggal 27 April 2019, namun belum ada pleno rekapitulasi karena masih tertahan di tingkat Distrik dan Kabupaten/Kota,” ujarnya.
(BM)
Apa komentar anda ?