Jayapura, Nokenlive.com – Sepuluh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi segera diberhentikan.
“Jadi, kita sudah siapkan, untuk Papua ada 10 orang, tinggal ditandatangani,” kata Asisten bidang umum sekda Papua, Ellysa F. Auri kepada wartawan di Kota Jayapura, Selasa (30/4/2019).
Menurut Aury, semua proses dan mekanisme untuk pemberhentian 10 ASN yang terlibat korupsi sudah dilaksanakan sesuai peraturan dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementrian Dalam Negeri, Kemenpan – RB dan Badan Kepegawain Negara.
“10 orang ASN Papua yang terbukti korupsi kita sudah siapkan untuk diberhentikan tapi masih menunggu Gubernur Papua sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor wilayah BKN Provinsi Papua, Paulus Dwi Laksono, mengatakan dari 146 PNS atau kini disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Provinsi Papua dan terlibat korupsi, baru 29 orang resmi diberhentikan dan satu orang dinyatakan bebas.
“Dari 146 PNS yang terlibat korupsi, sampai pertemuan 29 April 2019 di Jakarta, yang sudah masuk ke BKN ada Enam Pemda dengan jumlah SK pemberhentian 29 orang, jadi ada 24 Pemda yang belum menyampaikan, padahal batas waktunya hari ini,” kat Paulus Dwi Laksono, di Jayapura, Selasa (30/04/2019).Menurut
Dwi, enam Pemda yang dimaksud adalah, Kabupaten Jayawijaya 1 orang, Nabire 6 orang, Sarmi 4 orang, Waropen 14 orang, Mappi 1 orang dan Boven Digoel 3 orang.
Sementara satu orang PNS yang dinyatakan bebas berasal dari Kabupaten Nabire.Paulus
menegaskan bila hingga batas waktu yang ditetapkan Pemda terkait belum juga menindak lanjuti hal tersebut, maka ada ancaman sanksi yang akan dikenakan kepada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina kepegawaian (PPK).
“Sesuai dengan surat Menteri PAN-RB, PPK yaitu bupati atau gubernur akan dikenai sanksi pemberhentian sementara,” katanya.
Ia menyebut sudah ada beberapa BKD dan Sekda berkonsultasi ke BKN mengenai bagaimana cara memberhentikannya, kemudian konsep SK seperti apa, dan seluruhnya telah dijawab.
Berikut daftar Pemda di Papua yang PNS terlibat korupsi:
1. Pemprov Papua 10 orang
2. Kabupaten Waropen 25 orang
3. Kabupaten Biak Numfor 17 orang
4. Kabupaten Supiori 10 orang
5. Kabupaten Keerom 9 orang
6. Kabupaten Mimika 9 orang
7. Kabupaten Sarmi 9 orang
8. Kabupaten Kepulauan Yapen 8 orang
9. Kabupaten Nabire 7 orang
10. Kabupaten Merauke 6 orang
11. Kabupaten Asmat 5 orang
12. Kabupaten Boven Digoel 4 orang
13. Kabupaten Jayapura 4 orang
14. Kabupaten Paniai 5 orang
15. Kabupaten Pegunungan Bintang 4 orang
16. Kabupaten Puncak Jaya 3 orang
17. Kabupaten Dogiyai 2 orang
18. Kabupaten Mamberamo Tengah 2 orang
19. Kota Jayapura 2 orang
20. Kabupaten Deiyai 1 orang
21. Kabupaten Mappi 1 orang
22. Kabupaten Nduga 1 orang
23. Kabupaten Puncak 1 orang
24. Kabupaten Jayawijaya 1 orang.
(BM)
Apa komentar anda ?