Jayapura, Nokenlive.com – Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat melaksanakan rapat koordinasi membahas rencana pengadaan / penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi umum Tahun 2019.
Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP.,MH, mengatakan rakor ini untuk menindaklanjuti Rapat Koordinasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Pemerintah Daerah Se- Indonesia, khususnya Provinsi Papua dan Papua Barat di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 23-24 Januari 2019 lalu.
“Jadi, rakor ini membahas dan menyepakati bersama-sama tahapan-tahapan dan penyusunan jadwal pelaksanaan membahas rencana penerimaan CPNS Formasi Umum Tahun 2019 dan persyaratan-persyaratan bagi para pelamar / pencari kerja,” kata Gubernur dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Kesejahteraan dan SDM Johana OA Rumbiak, di Hotel Horison, Kota Jayapura, Jumat (1/2/2019).
Selain itu, kata Enembe, rakor kedua Provinsi paling timur Indonesia ini juga membahas apakah perlu melaksanakan penerimaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2019 di seluruh Kota / Kabupaten se – Papua dan Papua Barat.
“Para Sekda, Kepala BKD dari Provinsi Papua dan Papua Barat yang hadir pada kesempatan ini, dapat membahas secara baik tentang beberapa hal yang telah saya sebutkan diatas dan dapat merumuskan sebagai masukan dari Gubernur Papua dan Papua Barat serta Bupati / Walikota Se – Provinsi Papua dan Papua Barat untuk disampaikan kepada KemenPAN-RB dan BKN di Jakarta untuk menetapkan waktu pelaksanaan penerimaan CPNS Formasi Umum Tahun 2019,” ujarnya.
Menurut Enembe, proses seleksi penerimaan CPNS 2019 harus segera dilaksanakan, karena Provinsi Papua dan Papua Barat sudah mengalami penundaan penerimaan CPNS sejak dari tahun 2018 yang lalu sehingga jumlah pencari kerja di kedua Provinsi ini sangat banyak.
“Jadi, tahun ini harus segera kita buka pendaftaran seleksi penerimaan bagi CPNS dengan memprioritaskan 80 persen dan 20 % Non Papua,” jelasnya.
Dikatakan, Provinsi Papua dan Papua Barat memiliki kewenangan yang luas berdasarkan Otsus yang diberikan Pemerintah Pusat yakni kewenangan untuk mengatur dan merumuskan kebijakan – kebijakan strategis sesuai dengan karakteristik daerah dengan memprioritaskan kemajuan, kesejahteraan di bidang kesehatan, pendidikan khusus bagi OAP berdasarkan visi misi Pemerintah Daerah.
“Maka seluruh kebijakan pelaksanaan pembangunan di seluruh bidang harus memprioritaskan OAP, Sekda sebagai pembina ASN dan Kepala BKD terus melaksanakan tugas pembinaan bagi para PNS di daerahnya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Enembe.
Untuk diketahui, tahun 2018 Gubernur Papua, Ketua DPRP, Ketua MRP serta Bupati dan Walikota Se-Provinsi Papua menghadap Presiden Joko Widodo menyampaikan hal – hal yang berkaitan dengan penerimaan CPNS dan pegawai honorer K2 atau honorer umum dan disetujui oleh Presiden bahwa untuk Provinsi Papua dan Papua Barat dilakukan secara offline.
“Tapi secara teknis dapat diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala BKN,” jelasnya.
Hadir dalam kegiatan rakor ini Sekda Papua Barat, Natanael Mandacan, Kepala BKD Papua, Nicolaus Wenda, Sekda dan Kepala BKD Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua dan Papua Barat, Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura.
(BM)
Apa komentar anda ?