SENTANI, Nokenlive.com – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah, yang digelar di Hotel Merbau, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (13/12/2018).
Sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari keputusan DPRD Jayapura yang telah menetapkan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jayapura dengan fokus pada pajak hotel dan restoran.
“Kegiatan sosialisasi yang kita laksanakan kali ini, untuk menindaklanjuti keputusan DPRD Kabupaten Jayapura dalam rangka peningkatan PAD Kabupaten Jayapura dengan menetapkan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah, yang berfokus pada pajak hotel dan restoran,” ungkap Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Theopilus Hendrik Tegai, S.E., saat ditemui wartawan usai membuka kegiatan tersebut.
Perda Nomor 9 Tahun 2018 tersebut, kata Kepala Bappenda Theopilus Tegai, sudah ditetapkan dan juga sudah ada rekomendasi dari DPRD Kabupaten Jayapura untuk diberlakukan oleh pihaknya terhitung mulai pada Januari 2019 nanti.
“Karena itu, kegiatan sosialisasi yang kita lakukan ini bertujuan mengundang para pengusaha restoran dan hotel, untuk kita memberikan arahan dan pemahaman. Serta kita bisa menjelaskan secara langsung kepada mereka mengenai Perda yang baru ditetapkan tersebut. Sehingga ke depan pada saat nanti penerapannya, pengusaha hotel dan restoran sudah memahami dan melakukan apa yang sudah ditetapkan dalam perda yang baru tersebut,” ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, ada sinergitas dari para pengusaha hotel dan restoran untuk bisa membantu pihaknya dalam penerapan sistem online terhadap pajak daerah.
“Kami juga berharap kepada pihak pengusaha hotel dan restoran harus membantu dari sisi tanggung jawab mereka ketika alat yang kita pasang nanti untuk penerapan pajak online hotel dan restoran itu,” ucapnya.
Selain itu, Bappenda Kabupaten Jayapura saat ini juga menekankan program wajib pajak berbasis online. Sistem pajak online ini memiliki fungsi yang dapat menekan kebocoran pajak daerah khususnya pajak hotel dan restoran.
“Sistem online terhadap pajak daerah khusus pajak hotel dan restoran ini bersifat assessment. Jadi, kita dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jayapura hanya meminta pengusaha hotel dan restoran memungut 10 persen dari transaksi hotel atau restoran yang mereka kelola,” terangnya.
10 persen pajak hotel dan restoran yang telah dipungut oleh pengusaha hotel mauun restoran itu wajib disetorkan ke kas daerah melalui Bappenda Kabupaten Jayapura.
“Jadi, hukumnya ini wajib. Yang mereka sudah pungut 10 persen itu harus disetor ke kas daerah melalui kami di Bappenda Kabupaten Jayapura,” paparnya.
Justru dengan penerapan sistem online terhadap pajak daerah khususnya pajak hotel dan restoran ini Bappenda Kabupaten Jayapura ingin memberikan kemudahan kepada pengusaha hotel dan restoran untuk menunaikan kewajibannya. Harapannya, sistem ini selain memudahkan tentu akan menjadi lebih efektif. (rie)





Apa komentar anda ?