Jayapura, Nokenlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura menetapkan APBD Kota Jayapura tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1.381.480.351.434.- pada Rapat Paripurna DPRD Kota Jayapura masa persidangan III tahun 2018, Senin ( 3/12/2018 ).
Sementara itu, jumlah Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.348.936.266.125 ditambah jumlah penerimaan pembiayaan sebesar Rp 32.544.085.309 atau sama dengan jumlah belanja daerah. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 12.000.000.000.
Persidangan tahap III tersebut mendengar pendapat dari fraksi-fraksi dalam mengkritisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kota Jayapura tahun 2019 yang telah dikaji, dibahas, serta telah mendapat persetujuan anggota dewan.
Walikota Jayapura, Benhur Tommy Mano, dalam pidatonya mengatakan bahwa Pendapat akhir frkasi-fraksi dewan dalam memenuhi azas kepatuhan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan pasa 82 PP No. 58 tahun 2005, segala saran pendapat dan koreksi akan diperhatikan dan ditindaklanjuti.
Wali Kota menambahka bahwa anggaran pendapatan daerah terbagi menjadi dua kelompok besar, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola sendiri oleh Pemerintah Kota Jayapura dan yang bersumber dari transfer Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua.
Ketergantungan fiskal Pemerintah Kota Jayapura yang cenderung tinggi, namun diimbangi dengan penurunannya di setiap tahunnya karena kemampuan fiskal yang meningkat.
Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo mengharapkan dengan penetapan APBD tahun 2019, pihak eksekutif dapat mengelolah demi kesejahteraan masyarakat Kota Jayapura.
( NL 28 )





Apa komentar anda ?