Jayapura, Nokenlive.com – Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) berinisial FK, diamankan polisi saat menyeberang melalui jalur laut menuju Kota Jayapura, Selasa (23/10/2018) lalu.
FK ditangkap anggota Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Papua lantaran kedapatan membawa ganja seberat 115.83gr.
Dirpolair Polda Papua, Kombes Pol. Yulius Bambang Karyanto dalam press conference yang dilaksanakan di Media Center Polda Papua, Selasa (27/11/2018) menuturkan, FK adalah warga Negara Papua Nugini yang berdomisili di Kota Jayapura.
“FK ini sudah lama kita pantau pergerakannya karena yang bersangkutan ini, kita ketahui sering bolak-balik dari PNG-Jayapura ataupun sebaliknya. Karena FK ini punya bisnis sendiri yaitu jual beli ganja di Kota Jayapura sehingga yang bersangkutan sering bolak-balik” kata Yulius.
Dirpolair juga mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi yang valid, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
“Jadi pada tanggal 23 Oktober anggota kita langsung menangkap yang bersankutan dan berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 115.83gr yang ada pada dirinya. Berikut dengan barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone” tukasnya.
Yulius juga menambahkan, dari keterangan dari tersangka, barang haram yang dibawa dari Negara tetangga tersebut akan dijual dan diedarkan di sekitar Argapura Laut, Kelurahan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Yulius juga mengatakan, pasal yang akan di sangkakan terhadap yang bersangakutan adalah pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancama hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (rie)





Apa komentar anda ?