Jayapura, Nokenlive.com – Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Papua berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu berinisial M alias K di Kali Acai, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Senin (05/11/2018).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Ahmad Mustofa Kamal mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka tersebut berdasarkan informasi dari warga setempat.
“Pada hari tanggal tersebut personil Direktorat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat di sekitar Kali Acai sering ada yang melakukan pesta narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, personil langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening narkotika jenis shabu yang disimpan dalam tas pinggang warna hitam bersama alat hisap” kata Kamal.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seorang narapidanna di dalam Lapas Doyo – Sentani dan dari keempat barang bukti tersebut, 1 (Satu) bungkus diantaranya adalah milik saudara A yang berdomisili di belakang Apotek Bunda – Kotaraja.
Selanjutnya pada pukul 12.00 Wit, personil Direktorat Narkoba bergerak menuju ke Rumah saudara A dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening ukuran kecil di dalam kamarnya yang diduga narkotika jenis Sabu, 3 buah korek api, 1 buah pirek/kaca, 1 buah HP samsung J2 warna silver, dan 1 buah sendok dri pipet.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas juga menambahkan, terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00. (rie)





Apa komentar anda ?