Jayapura, Nokenlive.com – Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya (Mambraya) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Analisis Standar Belanja (ASB), yang berlangsung di Hotel Horison, Kota Jayapura, Jumat (2/11/2018).
FGD tersebut akan berlangsung selama dua hari hingga Sabtu (3/11/2018).
Hadir mewakili Bupati Mambraya sekaligus membuka FGD, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris daerah, Drs. Yusuf Mayabubun.
Turut hadir, Wakil Ketua dan anggota DPRD serta sejumlah pimpinan OPD terkait.
Seusai membuka FGD, Plt. Sekda yang dikonfirmasi mengakui bahwa untuk mengelola keuangan secara baik dan maksimal maka perlu mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
“Dan kita ingin melakukan perubahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Sehingga penyusunan ASB dan Satuan Standar Harga (SSH) perlu kita lakukan,” terangnya.
Untuk memulainya, pihaknya bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM), terkait dengan penyusunan ASB.
Selain itu, Pemerintah setempat juga melakukan kerja sama dengan Universitas Cendrawasih terkait dengan penyusunan SSH.
“Dan jika sudah selesai nanti maka ada panduan untuk kita melakukan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2019 dan seterusnya,” cetusnya.
Menurut Plt. Sekda, dengan mengikuti regulasi ini maka penyusunan keuangan daerah akan lebih maksimal.
“Untuk itu, atas nama Bupati, saya berharap ke depannya saat kita menyusun APBD agar lebih baik lagi dan bisa dipertanggungjawabkan,” harapnya.
Plt. Sekda berharap FGD ini bisa diikuti dengan baik terutama kepada tim anggaran Pemda Mambraya dan juga oleh tim Banggar DPRD setempat.
Yang terutama lagi adalah dari sisi perencanaan yaitu Bappeda dan dari Bagian Keuangan.
“Sehingga kita dapat mengolah APBD kita secara baik,” tukasnya.
Di tempat yang sama, narasumber dari UGM, Herman mengatakan ASB ini merupakan keharusan bagi Pemerintah.
Di mana hal ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 , dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Di mana ASB merupakan perincian anggaran berbasis kinerja,” terangnya.
Dari PP tersebut, juga mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah sehingga tentunya harus ada standar harga, belanja, indikator dan target serta SPM.
“Sehingga untuk analisis standar belanja ini harus kita susun secara bersama-sama,” tukasnya. (ARC)
Apa komentar anda ?