Jayapura, Nokenlive.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memusnahkan 25.949 botol minuman beralkohol yang disita jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Dok II Jayapura pada Senin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Provinsi papua Doren Wakerkwa, di Jayapura, Senin, mengatakan ribuan botol tersebut terdiri dari golongan A (1-5 persen) sebanyak 10.326 botol, golongan B sebanyak 1.223 botol (5-20 persen) dan golongan C sebanyak 14.400 botol (20-55 persen).
“Penyitaan ini merupakan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2013 tentang pelarangan produksi pengedaran dan penjualan minuman beralkohol,” katanya.
Menurut Doren, perda pelarangan minuman beralkohol di Provinsi Papua merupakan penjabaran dari Undang-Undang Otonomi Khusus sehingga siapapun yang datang dari luar harus patuh serta taat.
“Jadi, Peraturan Daerah Khusus Nomor 15 diubah dengan Perdasus Nomor 20 itu adalah penjabaran dari UU yang besar yaitu UU Nomor 21 tahun 2001 yang dijabarkan dalam sebuah instruksi dan pakta integritas dalam pemberantasan minuman beralkohol,” ujarnya.
Dia menjelaskan bagi bupati dan kepala daerah harus mengatur tata cara prosedur dan pelarangan minuman beralkohol di daerahnya, pasalnya hingga kini penegakannya di Papua belum maksimal.
“Terdapat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 yang meminta pengaturan tata cara pendistribusian minuman beralkohol yang masuk di kepulauan, provinsi dan kabupaten/kota dapat diatur secara baik,” katanya.
Dia menambahkan minuman beralkohol dapat merusak masa depan generasi muda Papua sehingga sampai kapan pun akan dilakukan pemberantasan.
(NL3)





Apa komentar anda ?