ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Senin, Agustus 10, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » KPU Papua : Akun Medsos Kampanye di Buat Parpol dan Terdaftar KPU

KPU Papua : Akun Medsos Kampanye di Buat Parpol dan Terdaftar KPU

Oleh : Noken Live
25 Oktober 2018
Di Provinsi Papua
0
Ngopi Bareng FJPI, KPU dan Bawaslu

Ngopi Bareng FJPI, KPU dan Bawaslu

Jayapura, Nokenlive.com – Forum Jurnalis Perempuan Papua (FJPI) Papua gelar Ngopi (ngobrol pintar) bareng KPU dan Bawaslu Provinsi Papua dengan tema ” Aturan Main Kampanye Media” dalam rangka Pileg, Pemilihan DPD RI dan Pilpres 2019 di Grand Abe Hotel Jayapura, Rabu (24/10/2018).

Dengan narasumber Komisioner KPU Papua, Komisioner Bawaslu dan Ketua PWI Papua, sedangkan dari perwakilan 16 Partai Politik, organisasi pers dan jurnalis.

Komisioner KPU Papua, Tarwinto menyampaikan, kampanye di media sosial tercatat dalam pasal 35 PKPU nomor 23. Dimana peserta pemilu boleh membuat 10 akun media sosial untuk berkampanye dengan syarat harus dilaporkan ke KPU setiap tingkatan.

“Kalau di Papua ada 7 Dapil silahkan membuat sebanyak 7 sampai 10 akun tetapi akunnya atas nama partai politik. Tidak boleh perorang, Intinya yang didaftarkan ke KPU adalah akun media sosial yang dibuat oleh partai politik sebelum tanggal 23,” kata Tarwinto.

Artinya jika akun tak didaftarkan lalu ketahuan, maka Bawaslu akan memberikan teguran sebab akun itu harus dilaporkan ke empat lembaga yaitu KPU, Bawaslu, Arsip pihaknya sendiri dan untuk kepolisian.

“Kampanye media sosial itu harus ditutup sehari sebelum masa tenang. Kalau masa tengnya itu dimulai tanggal 14 maka tanggal 13 harus ditutup, begitupun penyebaran alat kampanye seperti baliho, spanduk dan lain-lain,” ujarnya.

Kemudian aturan tentang iklan kampanye di media cetak dan elektronik, bisa berupa tulisan dan gambar. Pembuatan materi iklan kampanye wajib memenuhi peraturan perundang-undangan.

“Kalau peserta pemilu tidak menggunakan kampanye di radio, misalnya. Maka radio itu tidak boleh menjual spot yang kosong kepada peserta pemilu lain sebab bisa melanggar pidana,” jelasnya.

Selain itu, peserta pemilu juga dilarang membuat meteri iklan dalam bentuk tanyangan ataupun dalam bentuk berita. Misalnya, jika ada bhakti sosial dan dibuatkan dalam bentuk narasi, itu tak boleh, sebab sudah masuk pelanggaran kampanye.

Menurut Ketua PWI Abdul Munib, kondisi media mainstream diera sekarang didominasi oleh media sosial. Ketika mencari suatu berita masyarakat tidak memanggi medianya tetapi masalahnya.

“Itu sudah merupakan dominasi, media sosial menjadi acuan. Undang-undang pers terikat oleh dua hal yaitu kaidah jurnalistik dan kode etik. Media wartawan harus menggunakan kaidah jurnalistik sehingga tidak jebol,” tuturnya.

(Surya)

Tags: Bawaslu Papuakpu papuaPWI Papua
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Polres Paniai Gelar Penyuluhan dan Serahkan Sarkon Satgas Ops Bina Kusuma Matoa 2018

Berita Selanjutnya

BTM Dukung Sangsi Pemecatan ASN Korupsi

Berita Terkait

HUT Ke-1, DPD PRI  Papua Perkuat Struktur hingga Tingkat Kampung untuk Hadapi Pemilu 2029
Provinsi Papua

HUT Ke-1, DPD PRI Papua Perkuat Struktur hingga Tingkat Kampung untuk Hadapi Pemilu 2029

Costan Oktemka: PRI Lahir Dari Aspirasi Rakyat Yang Belum Terjawab
Provinsi Papua

Costan Oktemka: PRI Lahir Dari Aspirasi Rakyat Yang Belum Terjawab

HUT Ke-1 Partai Rakyat Indonesia, DPD PRI Papua Salurkan Bantuan Sembako ke Asrama Mahasiswa
Provinsi Papua

HUT Ke-1 Partai Rakyat Indonesia, DPD PRI Papua Salurkan Bantuan Sembako ke Asrama Mahasiswa

Jusak Elkana Ayomi Resmi Jadi Aspidsus Kejati Papua, Siap Perkuat Penanganan Kasus Korupsi
Provinsi Papua

Jusak Elkana Ayomi Resmi Jadi Aspidsus Kejati Papua, Siap Perkuat Penanganan Kasus Korupsi

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua