Jayapura, Nokenlive.com – Pemilik hak ulayat meminta kepada CV. Bintang Mas dan juga anak perusahaan milik Gandi Gan serta anaknya Raymon Gan supaya dikembalikan kepada pemilik ulayat yang sebenarnya, karena dipicu dari kepemilikan lahan di kota dan kabupaten Jayapura yang melebihi dari penduduk asli yang bermukim di wilayah Jayapura.
Permintaan ini disampaikan dalam bentuk penyampaian aspirasi pada MRP dan juga DPR Papua oleh sejumlah masyarakat adat pemilik ulayat, untuk menjadi perhatian Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur serta Kapolda dan juga Pangdam hingga Kepala Badan Pertanahan Papua dan pihak terkait terhadap sengketa lahan yang terjadi berkepanjangan ini.
(Roy)
Apa komentar anda ?