Jayapura, Nokenlive.com, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Jayapura dibawah kepemimpinan Wali Kota DR. Benhur Tomi Mano, MM, atas komitmen yang tinggi dalam pembenahan tata kelola pemerintahan.
Hal tersebut di sampaikan Koordinator Pencegahan Korupsi pada KPK RI Wilayah Provinsi Papua, Maruli Tua seusai menghadiri Monitoring dan Evaluasi Seluruh Pokja Rencana Aksi oleh Pemkot Jayapura, bertempat di ruang rapat Wali Kota, Selasa (4/9/18).
Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa hal penting yang ingin KPK RI ketahui terkait tindak lanjut, kerja sama pembenahan tata kelola antara Pemkot Jayapura dengan KPK RI.
“Jadi hari ini kami mendegarkan beberapa progress dan perkembangan implementasi e-Planning dan e-Budgetting di Pemkot Jayapura untuk pembenahan aspek penganggaran dan perencanaan,“ terang Maruli.
Dengan aplikasi ini, maka setiap warga Kota Jayapura akan lebih mudah mendapatkan informasi tentang perencanaan dan penganggaran, mulai dari bagaimana APBD di rencanakan dan di kelola, sehingga transparansi akuntabilitas harus lebih baik.
Selain itu juga terkait dengan progres Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ),dalam perencanaan penganggaran yang terintegrasi dengan e-Government pada lembaga itu serta fokus dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pihaknya mengakui ada beberapa kemajuan dan KPK sendiri telah melihat kondisi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jayapura.
“Memang ada beberapa kemajuan,dan kami sudah melihat kondisi di PTSP dimana ada beberapa inovasi tetapi juga ada beberapa hal yang harus dibenahi dan ditingkatkan,“ paparnya.
KPK RI juga akan konsen terkait optimalisasi pendapatan asli daerah artinya bagaimana dipastikan, terutama pajak dan retribusi daerah semaksimal mungkin tercatat dan terkoneksi ke Badan Pendapatan Daerah. Tak ketinggalan, KPK juga fokus terkait dengan aparatur sipil Negara (ASN) Pemkot Jayapura.
“Kami sudah ingatkan kepada Bapak Wali Kota agar mengecek kembali apakah masih ada PNS yang sudah punya status yang inkrah, karena pidana jabatan. Dan untuk itu, Wali Kota harus dibantu oleh BKD untuk menyiapkan surat keputusan kepala daerah pemberhentian tidak dengan hormat,” sambungnya.
Dari semua ini, menurut Maruli, yang terpenting adalah pihaknya mengonfirmasi komitmen Wali Kota untuk upaya-upaya pembenahan tata kelola pemerintahan.
“Syukur komitmen beliau, kami lihat secara umum masih tetap sebagaimana yang sebelumnya sehingga, kami perlu dukungan warga Kota Jayapura untuk pengawasan karena yang paling merasakan langsung setiap hari adalah warga sendiri,” Ungkap Maruli.
Komitmen dan kerja keras dari para Kepala OPD, lanjut Maruli, juga dituntut dalam hal ini. “Ada beberapa yang sudah berubah tapi masih ada beberapa OPD juga yang kami lihat memang masih harus meningkatkan lagi kinerjanya,” sambungnya.
Salah satunya adalah BKD yaitu bagaimana cara memastikan absensi elektronik bisa beroperasi, terpelihara dan bisa memastikan absensi kepegawaian mempunyai validitas.
“Informasi yang kami dapat bawa absensinya itu belum terkoordinir pemeliharaannya, karena dasar untuk pemberian tambahan penghasilan adalah disiplin melalui absensi,” bebernya.
KPK secara khusus mengapresiasi kinerja PTSP juga BPBJ serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Jayapura.
“Kami apresiasi dan kami juga ingin memastikan bahwa aplikasi – aplikasi yang dibangun bukan sekedar menjadi pelengkap atau etalase, akan tetapi harus nyata berdampak kepada masyarakat,” tukasnya.
KPK juga mendorong Pemda kabupaten di Provinsi Papua untuk banyak belajar pada Pemkot Jayapura seperti pada BPBJ, DPMPTSP dan Dispendukcapil. (OL)
Apa komentar anda ?