Biak, Nokenlive.com – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Biak Numfor secara serentak menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pada selasa 24 juli 2018 melalui rapat pleno terbuka.
Rapat Pleno PPD yang digelar di sekretariat PPD masing – masing Distrik yang dihadiri oleh Komisioner KPU, Tokoh Pemerintahan, Tokoh Masyarakat dan Panwaslu tingkat Distrik.
DPSHP adalah Daftar Pemilih Sementara hasil perbaikan yang merupakan data pemilih sebelum ditetapkan menjadi DPT nantinya. Untuk Mendapatkan pemilih DPSHP terdapat pemilih dalam DPS di tambah pemilih baru dikurangi dengan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sekretaris KPU kabupaten Biak Numfor Agus Filma mengatakan kendala yang dialami KPU terutama di tingkat kelurahan yakni kurangnya partisipasi masyarakat dalam hal mengecek daftar nama pemilih sehingga proses koreksinya sedikit.
“saya sudah koordinasikan dengan pihak kecamatan terutama Biak Kota dan Samofa karena penduduknya banyak dan TPS banyak”. Ujar Agus Filma di Biak, Rabu ( 25/7/2018).
Untuk TPS tahun 2019 telah di tetapkan jumlah pemilih sebanyak 300 orang untuk 1 (Satu) TPS sehingga TPS di tahun 2018 harus di tambahkan. hal ini dilakukan karena surat suara yang digunakan pada Pilkada 2019 sebanyak 5 surat suara sehingga jumlah pemilihnya tidak boleh lebih dari 300 orang.
Untuk diketahui yang termasuk dalam pemilih TMS adalah pemilih yang masuk dalam kriteria yakni yang meninggal dunia, pemilih ganda, TNI/Polri, Pemilih yang pindah alamat, pemilih yang sakit jiwa, dan pemilih yang dicabut hak pilihnya seperti Narapidana Tindak Pidana Korupsi. (RR)
Apa komentar anda ?