Biak, Nokenlive.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biak Numfor telah melaksanakan pengembalian berkas hasil verifikasi kepada 16 Partai Politik, pada sabtu lalu (21/7/2018), dan 16 Parpol tersebut masih harus memperbaiki persyaratan berkas pendaftaran Calon Legislatif.
Selanjutnya KPU akan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) dari Calon Legislatif (Caleg) yang sudah mendaftar pada selasa (31/7/2018)
Ketua KPU Biak Numfor, Jackson S.Maryen mengatakan semua Parpol sudah melengkapi berkasnya, namun salah satu berkas keterangan yang belum dilengkapi oleh Parpol adalah kesehatan jasmani, dikarenakan surat keterangan itu harus berasal dari Rumah Sakit Kejiwaan Jayapura.
“Semua Parpol yang mendaftar sudah membawa berkas dokumen dan setelah dilakukan verifikasi, ternyata masih ada satu berkas yang belum dilengkapi, yaitu surat keterangan kesehatan jasmani dari RS Kejiwaan Jayapura. Oleh sebab itu, kami kembalikam berkas tersebut untuk dilengkapi,” Jelas Jackson kepada Media, selasa (24/7/2018).
Menurutnya para Parpol juga harus melengkapi surat keterangan Daftar Pemilih Tetap yang dikeluarkan oleh KPU Biak Numfor atau Badan Pusat Statistik (BPS).
“Parpol harus tahu bahwa hanya KPU atau BPS yang memiliki dokumen DPT. Sebab sejauh ini, masih ada Parpol yang mengurus data itu di instansi lain, dalam hal ini KPU sudah punya data tentang berapa banyak yang terdaftar di DPT dan di TPS mana saja beserta nomor urutnya,” Pungkas Jackson.
Berdasarkan kuota, setiap Parpol sudah mendaftarkan 25 calegnya. Namun, para caleg tersebut harus melalui jalur seleksi lagi, sehingga dapat ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap. (RR)
Apa komentar anda ?