NABIRE, Nokenlive.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menegaskan sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya pendidikan dari peserta didik seiring pelaksanaan program pendidikan gratis yang menjadi prioritas gubernur.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah, Nurhaidah, mengatakan bantuan BOSDA diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan operasional sekolah sehingga orang tua tidak lagi dibebani biaya pendidikan.
Ia menjelaskan, sekolah negeri harus melaksanakan kebijakan pendidikan gratis secara menyeluruh, sedangkan sekolah swasta menerima bantuan pemerintah dalam bentuk subsidi sesuai ketentuan dan kondisi pembiayaan masing-masing.
Dalam wawancara bersama jurnalis Noken Live di Ball Room Kantor Gubernur Papua Tengah, Kamis (5/11/2026), Nurhaidah menekankan pentingnya pengawasan terhadap sekolah yang masih membebankan biaya kepada orang tua siswa.
Menurutnya, kepala sekolah perlu mengelola bantuan BOSDA secara bertanggung jawab, termasuk memperhatikan kondisi ekonomi keluarga peserta didik agar anak-anak dari keluarga kurang mampu tidak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan.
Dinas pendidikan kabupaten juga memiliki tanggung jawab melakukan monitoring langsung ke sekolah-sekolah untuk memastikan bantuan pemerintah berjalan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak sekolah.
Selain pemerintah, komite sekolah, gereja, dan yayasan juga diharapkan ikut mengawasi pelaksanaan pendidikan gratis, terutama dalam memastikan bantuan yang diterima sekolah benar-benar digunakan sesuai kebutuhan.
Nurhaidah menyebutkan Dinas Pendidikan Provinsi Papua Tengah menyediakan nomor hotline atau kontak pengaduan bagi orang tua yang menemukan pungutan pendidikan, khususnya pada sekolah negeri.
Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan, sedangkan sekolah yang terbukti melakukan pungutan dapat diberikan teguran tertulis maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Vanny Janggo





Apa komentar anda ?