JAYAPURA, nokenlive.com – Ketua Komisi B DPRK Kota Jayapura, Yuli Rahman, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Pelayanan Publik DPRK Kota Jayapura, meminta instansi teknis terkait untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban terhadap juru parkir liar di wilayah Kota Jayapura.
Hal tersebut disampaikannya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (3/11).
Menurut Yuli Rahman, retribusi parkir memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura apabila dikelola secara baik dan optimal. Oleh karena itu, diperlukan penertiban terhadap juru parkir liar serta pemetaan lokasi-lokasi parkir yang berpotensi menghasilkan pendapatan retribusi.
“Retribusi parkir ini memiliki potensi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura apabila dikelola secara baik dan benar, dengan cara menertibkan juru parkir liar serta memetakan lokasi-lokasi potensial untuk pemungutan retribusi parkir,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penertiban kawasan parkir perlu menjadi perhatian serius instansi terkait agar pengelolaannya dapat memberikan kontribusi nyata terhadap PAD Kota Jayapura.
“Memang, khusus untuk masalah parkir, harus ditertibkan oleh instansi terkait agar dapat memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah kita,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yuli meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura untuk melakukan pendataan terhadap seluruh petugas parkir resmi. Selain itu, para petugas harus dilengkapi dengan atribut pendukung, seperti seragam atau rompi, kartu identitas (ID card), serta peluit agar mudah dikenali masyarakat dan memudahkan proses pengawasan di lapangan.
Ia juga meminta Dishub melakukan pemetaan terhadap lokasi-lokasi parkir, baik di kawasan perkantoran, pusat perbelanjaan, maupun swalayan yang tersebar di setiap distrik di Kota Jayapura.
“Dinas Perhubungan juga harus melakukan pemetaan lokasi parkir, baik di pusat perkantoran, perbelanjaan, maupun kawasan swalayan di setiap distrik di Kota Jayapura,” ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang ada, target pendapatan dari retribusi parkir pada tahun 2025 ditetapkan sekitar Rp2 miliar. Pada tahun 2026, target tersebut meningkat menjadi Rp4 miliar. Hingga Triwulan IV tahun 2026, realisasi pendapatan retribusi parkir dilaporkan telah mencapai 60 persen dari target yang ditetapkan.
(Melviandres P. – Redaksi DA)





Apa komentar anda ?