NABIRE, Nokenlive.com – Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, tiba di Nabire, Papua Tengah, dalam momentum pelaksanaan penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal. Dalam kegiatan tersebut, pemerintah mengungkap pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari, sehingga lahan seluas 3.500 hektare yang sebelumnya masuk dalam wilayah izin perusahaan kembali berada dalam penguasaan negara.
Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan sejumlah pelanggaran dalam aktivitas pertambangan perusahaan, termasuk bukaan tambang di kawasan hutan produksi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Direktur Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdalops Jampidsus), Erich Folanda, menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi, ditemukan bukaan tambang seluas 275,925 hektare di kawasan hutan produksi yang belum memiliki PPKH.
Dari jumlah tersebut, sekitar 170 hektare berada di dalam wilayah IUP PT Kristalin Eka Lestari, sedangkan 105 hektare lainnya berada di luar wilayah izin perusahaan.
“Berdasarkan hasil verifikasi, total yang masuk di dalam wilayah hutan yang tidak ada persetujuan penggunaan kawasan hutan itu sebesar 275,925 hektare,” ujar Erich dalam pemaparannya di Nabire, Kamis (22/10/2026).
Selain persoalan penggunaan kawasan hutan, hasil klarifikasi lapangan juga menemukan bahwa perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Sementara itu, rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan masih dalam evaluasi sanksi administratif.
Satgas PKH kemudian melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan tersebut. Namun, saat inspeksi mendadak pada 4 Agustus 2026, tim masih menemukan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Kristalin Eka Lestari.
Dalam pemeriksaan itu, petugas juga menemukan 23 warga negara asing (WNA). Erich menyebut sebagian besar WNA tersebut melakukan aktivitas dengan mengatasnamakan subkontrak dari perusahaan. Mereka kemudian meninggalkan wilayah Indonesia pada 11 Agustus 2026.
Proses pencabutan izin berlanjut pada 12 Oktober 2026, setelah Satgas PKH mengajukan rekomendasi melalui Kementerian ESDM untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Pencabutan IUP PT Kristalin Eka Lestari kemudian ditetapkan melalui surat keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi selaku Kepala BKPM atas nama Menteri ESDM pada tanggal yang sama.
“Setelah dikeluarkan SK pencabutan, maka 3.500 hektare dari keluasan IUP PT Kristalin dikembalikan kepada negara penguasaannya,” kata Erich.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, penertiban kawasan hutan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Ia mengatakan pemerintah akan terus melanjutkan kegiatan penertiban meskipun menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan di lapangan.
“Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH untuk terus melanjutkan kegiatan ini, dengan tantangan tugas yang berat tetapi mulia,” ujar Sjafrie.
Menurutnya, pelaksanaan aturan tersebut membutuhkan komitmen dan persatuan nasional agar penertiban kawasan hutan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Pencabutan IUP PT Kristalin Eka Lestari menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menindak aktivitas pertambangan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan dan penggunaan kawasan hutan.
Pemerintah diharapkan terus memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam di Papua Tengah, sekaligus memastikan kawasan yang telah dikembalikan kepada negara dikelola sesuai peraturan perundang-undangan.
(Lisa Rumkorem)







Apa komentar anda ?