BIAK NUMFOR, nokenlive.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (15/10/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Hendra Wijaya, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menuntaskan pelaksanaan putusan perkara pidana secara transparan dan akuntabel.
“Ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan eksekusi penanganan perkara pidana secara transparan dan akuntabel,” ujar Hendra Wijaya.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Hendra Wijaya, S.H., M.H., serta disaksikan oleh sejumlah perwakilan instansi terkait. Mereka antara lain Simon Rumpaisum, S.H., yang mewakili Pemerintah Kabupaten Biak Numfor; Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Biak Numfor, Fani Andika, S.H., M.H.; Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Supiori, Sarwono, S.Sos.; Zainal, yang mewakili Pengadilan Negeri Biak Numfor; serta Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Biak Numfor, Daniel Rumpaidus, S.H.

Turut hadir para kepala seksi (kasi), Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin), para jaksa, jajaran Kejari Biak Numfor, serta awak media.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima perkara tindak pidana yang meliputi kasus narkotika, pencurian, dan penganiayaan. Barang bukti tersebut terdiri atas narkotika jenis ganja seberat 47,46 gram, tiga buah senjata tajam, serta 35 item barang lainnya dan pakaian.
Pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis ganja dimusnahkan menggunakan blender dengan bantuan cairan kimia, tiga buah senjata tajam dipotong menggunakan alat pemotong atau gerinda, sedangkan barang bukti lainnya beserta pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.

Hendra Wijaya menegaskan bahwa kolaborasi dan sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana di wilayah Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori.
“Kolaborasi dan sinergi antara Kejaksaan Negeri Biak Numfor dengan instansi terkait merupakan wujud nyata komitmen dan keseriusan bersama dalam menegakkan hukum serta memberantas tindak pidana di wilayah Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori, guna mewujudkan situasi yang aman, tertib, dan berkeadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.
(Melviandres P. – Redaksi DA)





Apa komentar anda ?