BIAK NUMFOR, nokenlive.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Supiori dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kampung Ineki, Distrik Kepulauan Aruri, Kabupaten Supiori, Provinsi Papua, Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Penyerahan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Tersangka berinisial OAB merupakan Kepala Kampung Ineki yang menjabat pada periode 2022–2023.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran Kampung Ineki, Distrik Kepulauan Aruri, Kabupaten Supiori, dengan rincian anggaran sebesar Rp2.400.295.659,00 pada Tahun Anggaran 2022 dan Rp2.615.379.671,00 pada Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, setelah dana dicairkan, uang yang ditarik bersama bendahara kampung kemudian diserahkan kepada tersangka.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Biak Numfor menjelaskan bahwa pengelolaan belanja kegiatan dilakukan oleh tersangka tanpa melibatkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), aparat kampung, dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) sebagaimana mestinya.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Supiori pada 10 September 2025, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp906.607.345,00 atau sembilan ratus enam juta enam ratus tujuh ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah. Kerugian tersebut merupakan akumulasi kerugian pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan sebagai berikut:
Primair: Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Hendra Wijaya, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Daniel Surya Partogi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari kesinambungan penanganan perkara, dari tahap penyidikan menuju tahap penuntutan.

“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti selesai dilaksanakan, tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Biak, Papua, selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejari Biak Numfor akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jayapura.
Pihak Kejari Biak Numfor juga menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, serta asas praduga tidak bersalah.
“Penanganan perkara akan dilaksanakan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada masyarakat secara proporsional melalui saluran informasi resmi Kejari Biak Numfor,” pungkasnya.
(Melviandres P. – Redaksi DA)





Apa komentar anda ?