ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Kejari Biak Numfor Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Ineki, Kerugian Negara Capai Rp906 Juta

Kejari Biak Numfor Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Ineki, Kerugian Negara Capai Rp906 Juta

Oleh : Noken Live
14 Oktober 2026
Di Hukum dan Kriminal
0
Kejari Biak Numfor Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Ineki, Kerugian Negara Capai Rp906 Juta

Foto humas kejari / ket : suasana tim penyidik kejari biak numfor, lakukan tahap 2, penahanan tersangka perkara korupsi dana desa kampung ineki, Kabupaten Supiori, Rabu (14/10) pagi.

BIAK NUMFOR, nokenlive.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Supiori dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kampung Ineki, Distrik Kepulauan Aruri, Kabupaten Supiori, Provinsi Papua, Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Penyerahan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Tersangka berinisial OAB merupakan Kepala Kampung Ineki yang menjabat pada periode 2022–2023.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran Kampung Ineki, Distrik Kepulauan Aruri, Kabupaten Supiori, dengan rincian anggaran sebesar Rp2.400.295.659,00 pada Tahun Anggaran 2022 dan Rp2.615.379.671,00 pada Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, setelah dana dicairkan, uang yang ditarik bersama bendahara kampung kemudian diserahkan kepada tersangka.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Biak Numfor menjelaskan bahwa pengelolaan belanja kegiatan dilakukan oleh tersangka tanpa melibatkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), aparat kampung, dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) sebagaimana mestinya.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Supiori pada 10 September 2025, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp906.607.345,00 atau sembilan ratus enam juta enam ratus tujuh ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah. Kerugian tersebut merupakan akumulasi kerugian pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan sebagai berikut:

Primair: Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Hendra Wijaya, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Daniel Surya Partogi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari kesinambungan penanganan perkara, dari tahap penyidikan menuju tahap penuntutan.

“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti selesai dilaksanakan, tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Biak, Papua, selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejari Biak Numfor akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jayapura.

Pihak Kejari Biak Numfor juga menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, serta asas praduga tidak bersalah.

“Penanganan perkara akan dilaksanakan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada masyarakat secara proporsional melalui saluran informasi resmi Kejari Biak Numfor,” pungkasnya.

(Melviandres P. – Redaksi DA)

Tags: Distrik Kepulauan AruriKampung InekiKejari Biak NumforPelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan DesaPemberantasan Tindak Pidana KorupsiProvinsi Papua
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Kabut Asap Selimuti Kota dan Kabupaten Jayapura, BMKG Sebut Asap Berasal dari Karhutla di Papua dan PNG

Berita Terkait

Terduga Pelaku Pembunuhan di Yahukimo Berhasil Ditangkap
Hukum dan Kriminal

Terduga Pelaku Pembunuhan di Yahukimo Berhasil Ditangkap

Lagi, Penyidik Kejati Papua Tetapkan Tersangka dalam Perkara Pembangunan Jalan di Kabupaten Boven Digoel
Hukum dan Kriminal

Lagi, Penyidik Kejati Papua Tetapkan Tersangka dalam Perkara Pembangunan Jalan di Kabupaten Boven Digoel

Polisi Buru Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Seorang Warga dan Lukai PNS di Dekai, Yahukimo
Hukum dan Kriminal

Polisi Buru Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Seorang Warga dan Lukai PNS di Dekai, Yahukimo

Polres Nabire Bantah Lakukan Kekerasan terhadap Petrus Gobay
Hukum dan Kriminal

Polres Nabire Bantah Lakukan Kekerasan terhadap Petrus Gobay

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua