JAYAPURA, Nokenlive.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura menjalani penilaian Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) tahun 2026. Penilaian ini dilakukan untuk memastikan keamanan sistem pelayanan sekaligus perlindungan data kependudukan masyarakat.
Kegiatan berlangsung di Kantor Dukcapil Kota Jayapura, Kamis (1/10/2026), dengan melibatkan Tim ISO sebagai lembaga independen bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Dukcapil Kota Jayapura, Supriyanto, mengatakan penilaian tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan sistem pelayanan administrasi kependudukan berjalan aman dan sesuai ketentuan.
“Tujuan dilakukan penilaian ini pertama untuk menjamin pelayanan yang diberikan itu safety dari sistemnya. Yang kedua adanya kepastian hukum, dan yang ketiga memastikan data milik masyarakat itu aman agar tidak salah digunakan dan sebagainya,” ujar Supriyanto kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemantauan dan survei di lapangan, pelayanan administrasi kependudukan di Kota Jayapura telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Supriyanto berharap masyarakat turut berperan dalam menjaga kualitas pelayanan dengan memberikan masukan apabila menemukan kendala dalam proses administrasi kependudukan maupun pencatatan sipil.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat Kota Jayapura dapat memberikan masukan dan juga melaporkan ke pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil apabila terdapat kendala atau masalah dalam pelayanan administrasi kependudukan maupun pencatatan sipil,” katanya.
Ia menjelaskan, penilaian akan berlangsung selama dua hari. Tim akan melihat penerapan sistem manajemen keamanan informasi dalam pelayanan adminduk, termasuk perangkat dan fasilitas pendukung seperti aplikasi serta perangkat lunak yang digunakan.
Selain aspek keamanan sistem, Dukcapil Kota Jayapura juga menegaskan bahwa pelayanan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran diberikan secara gratis kepada masyarakat.
Pelayanan dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Dukcapil Kota Jayapura maupun melalui layanan online menggunakan aplikasi yang dapat diakses melalui telepon seluler berbasis Android.
Sementara itu, dalam rangka meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan di Kota Jayapura, pemerintah daerah juga akan melaksanakan kegiatan operasi yustisi E-KTP di wilayah Kota Jayapura.
(Melviandres Pamanggori/Redaksi)





Apa komentar anda ?