JAYAPURA, Nokenlive.com – Warga Negara Polandia berinisial JSF beserta tiga tersangka lainnya yang juga ikut dalam tindakan makar, kini telah diserahkan penyidik Polda Papua ke Kejaksaan Negeri Wamena untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, keempat tersangka makar tersebut telah diberangkatkan ke Wamena, Jumat (02/11/2018) pagi tadi.
Empat tersangka tersebut adalah JFS, IW dan SA yang di tangkap di Wamena serta SM yang ditangkap di Timika.
“Mereka sudah diberangkatkan dari Mapolda Papua ke Bandara Sentani, tadi pagi untuk diterbangkan ke Wamena guna dilaksanakan penyerahan tahap 2” kata Kamal di Media Center Polda Papua, Jumat (02/11/2018).
Kamal juga menuturkan, penyerahan para tersangka ini kepada pihak Kejaksaan Negeri Wamena ini telah memenuhi prosedur karena berkas perkara keempat tersangka ini sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Jadi kasus ini sudah dinyatakan P21 oleh penyidik kami dan proses hukum keempat tersangka ini selanjutnya akan dilaksanakan oleh kejaksaan yaitu proses persidangan” tuturnya.
Untuk penututan terhadap keempat tersangka tersebut, Kabid Humas mengatakan bahwa keempat tersangka ini akan dintutut sesuai dengan perbuatannya yang telah mengamcam keamanan Negara.

“Perlu kami sampaikan bahwa IW dan SA ini ditangkap di Wamena karena kedapatan memiliki 139 butir amunisi yang diduga akan dipasok ke KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) dengan rincian 104 butir amunisi ukuran 5.5mm dan 35 butir amunisi ukuran 9mm. Amunisi ini dimiliki keduanya untuk meruntuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia” kata kamal.
Lebih lanjut dikatakan Kamal, setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka tersebut pihaknya langsung menangkap JFS di salah satu hotel ternama yang ada di Kota Wamena.
Dari tangan JFS, penyidik Polda Papua berhasil menemukan dan menyita 1 unit HP, SIM card dan transkrip dokumen percakapan JFS dengan SM yang berada di Timika.
“Jadi setelah melakukan pemeriksaan terhadap JFS, tim langsung bergeser ke Timika untuk melakukan penangkapan terhadap SM. Jadi terhadap 4 tersangka ini sudah cukup unsur dan sudah mendapatkan pernyataan dari Kejaksaan untuk melakukan proses selanjutnya sehingga kami langsung limpahkan ke tahap 2” ujar Kamal.
Kabid Humas mengungkap bahwa keempat tersangka ini memiliki hubungan yang sangat erat karena sudah saling mengenal sejak lama.
“Mereka ini semua sering ketemu di Timika dan Wamena dan kemudian dari hasil pemeriksaan digital forensic kita dapatkan bukti petunjuk melalu HP dan SIM Card yang di pakai, kita sudah lakukan pemeriksaan dan dapat petunjuk bahwa mereka saling membantu untuk melakukan percobaan makar terhadap NKRI” tandas Kamal.
Kamal juga menambahkan, untuk JFS dan SM akan disangkakan pasal 106 dan atau pasal 110 dan atau pasal 111 Jo 53 dan 55 KUHP tentang percobaan kejahatan terhadap keamanan Negara
Sedangkan IW dan SA itu dipersangkakan melanggar Pasal 110 ayat 1 dan 2 subsider pasal 106 KUHP 104 KUHP Jo pasal 87 KUHP dan subside 108 ayat 1 sub 2e KUHAP Jo pasal 88 tentang kejahatan terhadap keamanan Negara atau Makar. (rie)





Apa komentar anda ?