Jayapura, Nokenlive.com – Walikota DR. Benhur Tommy Mano, MM resmi menyerahkan sarana dan prasarana pengelolaan sampah kepada para petugas kebersihan.
Penyerahan tersebut guna menunjang kinerja para petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura di lapangan.
Penyerahan secara simbolis kepada perwakilan petugas kebersihan berlangsung di depan main hall kantor Walikota , Rabu (31/10/2018).
Turut disaksikan Asisten I Ever Meraudje, Asisten II Drs M. Nur Jainuddin Konu, MKP, dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) yang diawali dengan penandatanganan berita acara penyerahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat, Ir. Ketty Kailola, M.Si dalam laporannya merincikan sarana prasarana pengelolaan sampah yang diserahkan diantaranya 4 unit dum truk, 4 unit amrol, 2 unit mobil pick-up, mesin potong rumput sebanyak 50 unit, bak kontainer rehab 45 unit, dan bak kontainer baru 15 unit.
Selain itu turut juga diserahkan, fasilitas penunjang bagi petugas kebersihan, babat dan petugas sapu sebanyak 870 pasang, dengan pagu kontrak sebesar Rp7. 864 175 645 dari Pagu DPA sebesar Rp.8.027.760.000,-
Walikota dalam sambutannya mengatakan, penyerahan kendaraan operasional yang dibeli dengan uang rakyat ini untuk digunakan dalam menata, mengangkut dan membersihkan sampah di seluruh wilayah Kota Jayapura.
Walikota meminta kepada dinas terkait bersama Bagian Aset Daerah untuk menginventarisir kendaraan-kendaraan yang dibeli dengan uang rakyat pada 5 tahun pertama kepemimpinannya.
Mengingat fasilitas tersebut merupakan aset Pemkot dalam hal ini DLH dan Kebersihan Kota Jayapura.
“Saya minta kendaraan yang diberikan pada hari ini, agar digunakan dan di rawat dengan baik,” pintanya.
Pada kesempatan tersebut Walikota juga merincikan tenaga babat yang saat ini melakukan pembersihan dalam kota ini masing-masing tenaga babat rumput sebanyak 75 orang, sapu jalan (153 orang), sopir truk pengangkut sampah (45 orang) serta tim sisir kebersihan sebanyak 100 orang.
Lebih lanjut, dijelaskan, Pemkot memiliki Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan kebersihan.
“Perda tersebut bukan kita simpan, tetapi harus disosialisasikan serta dilaksanakan sekaligus pula dilakukan penegakan hukum terutama pada orang-orang atau masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai dengan jam yang diatur di dalam ketentuan dimaksud,” jelas Walikota .
Ia juga menekankan kepada setiap pemilik kendaraan pribadi diwajibkan memiliki tempat sampah di dalam kendaraannya.
“Begitu juga seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah atau pejabat mana pun di jajaran Pemerintah kota khusus yang menggunakan mobil pribadi wajib memiliki tempat sampah di dalam kendaraannya,” tegasnya.
Pantauan media ini, usai penyerahan, Walikota sempat meninjau dan menghidupkan seluruh kendaraan sebelum meninggalkan halaman parkir.
(Arc)





Apa komentar anda ?