JAYAPURA, Nokenlive.com – Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya melalui Dinas Pendidikan memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai sejumlah mahasiswa asal Lanny Jaya di Kota Studi Manokwari yang dikabarkan diusir dari rumah kontrakan karena tunggakan pembayaran sewa.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lanny Jaya, Saiman Yigibalom, kepada media ini, Jumat (17/7/2026), menjelaskan bahwa persoalan tersebut bukan karena pemerintah mengabaikan kewajiban pembayaran, melainkan masih menunggu proses verifikasi data mahasiswa yang hingga kini belum disampaikan oleh koordinator wilayah (Korwil) mahasiswa di Manokwari.
Ia mengatakan sejak awal Dinas Pendidikan telah meminta data lengkap jumlah mahasiswa, mulai dari semester 1 hingga semester 8, termasuk identitas dan domisili mereka.
“Kami sudah meminta data jumlah mahasiswa yang ada di Manokwari dari semester satu sampai semester delapan melalui korwil. Tetapi sampai hari ini data itu belum juga dikirim kepada kami. Kami membutuhkan data lengkap, termasuk KTP mahasiswa, apakah semuanya benar-benar berasal dari Kabupaten Lanny Jaya atau ada juga yang berasal dari daerah lain seperti Wamena, Tolikara, atau Puncak,” jelasnya.
Saiman mengungkapkan, sekitar 27–28 Juni 2026 dirinya juga telah berkomunikasi langsung dengan pemilik rumah kontrakan dan menyampaikan bahwa pemerintah siap melakukan pembayaran setelah menerima data mahasiswa yang menjadi dasar penghitungan kebutuhan kontrakan.
Menurutnya, pemerintah sebenarnya dapat langsung melakukan pembayaran, namun pengalaman pada tahun 2025 membuat Dinas Pendidikan harus lebih berhati-hati.
Ia menjelaskan, hasil monitoring yang dilakukan tim ke berbagai kota studi menemukan adanya ketidaksesuaian nilai kontrakan yang diajukan mahasiswa kepada pemerintah.
“Pengalaman tahun 2025, tim kami melakukan monitoring ke berbagai kota studi di Indonesia. Kami menemukan ada mahasiswa yang menyampaikan harga kontrakan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Misalnya harga rumah kontrakan hanya Rp45 juta, tetapi dilaporkan menjadi Rp80 juta bahkan sampai Rp100 juta. Temuan itu kemudian menjadi catatan dalam pemeriksaan BPK RI,” katanya.
Akibat temuan tersebut, lanjut Saiman, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sempat memberikan rekomendasi agar Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya tidak lagi membiayai kontrakan mahasiswa.
Namun, kata dia, rekomendasi itu akhirnya tidak diterapkan setelah Bupati Lanny Jaya mempertahankan program pendidikan yang menjadi bagian dari visi “Lanny Jaya Cerdas.”
“Pak Bupati meminta agar program bantuan kontrakan tetap dilanjutkan karena merupakan bagian dari visi Lanny Jaya Cerdas. Akhirnya BPK memberikan kesempatan dengan syarat pemerintah melakukan pengawasan yang lebih ketat dan memberikan pembinaan kepada mahasiswa agar tidak mengulangi pelanggaran serupa,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut hasil audit tersebut, Dinas Pendidikan kini mewajibkan seluruh mahasiswa menyerahkan data lengkap sebagai dasar penentuan jumlah rumah kontrakan yang akan dibiayai pemerintah.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya juga telah menetapkan Peraturan Bupati yang mengatur batas maksimal biaya kontrakan mahasiswa, yakni Rp40 juta per tahun.
Namun dalam kasus di Manokwari, Saiman mengaku pihaknya menemukan nilai kontrakan yang diajukan jauh melebihi ketentuan tersebut.
“Di Manokwari ada kontrakan yang nilainya Rp80 juta dan ada yang mencapai Rp90 juta per tahun. Padahal sesuai Peraturan Bupati, nilai kontrakan yang dapat dibiayai maksimal Rp40 juta,” katanya.
Meski demikian, pemerintah tetap melakukan pembayaran terhadap kontrakan tersebut.
Saiman menjelaskan pembayaran kontrakan senilai Rp80 juta telah diproses setelah dirinya berkomunikasi dengan pemilik rumah kontrakan, sementara pembayaran kontrakan lainnya juga telah ditransfer langsung ke rekening pemilik melalui Bank Papua.
“Pembayaran 80 juta di lakukan pada tanggal 29 juni 2025 dan pembayaran kedua untuk kontrakan yang satunya di lakukan pada tanggal 15 juli 2025 sama – sama di angka 80 juta,” ungkapnya
Ia juga mengungkapkan, setelah dilakukan pengecekan, ternyata tempat tinggal yang disewa mahasiswa bukan berupa rumah besar yang ditempati bersama, melainkan kamar-kamar kos yang disewa secara terpisah.
Menurutnya, hingga kini pihak pemerintah belum memperoleh rincian yang jelas mengenai jumlah kamar, harga sewa per kamar, maupun mekanisme pembayaran yang diterapkan.
“Kami tidak mendapatkan penjelasan secara rinci mengenai jumlah kamar, harga per kamar, apakah dibayar per bulan atau per tahun. Pemilik kos tidak memberikan rincian yang jelas, begitu juga korwil mahasiswa tidak menyampaikan data tersebut kepada kami,” ujarnya.
Karena belum adanya transparansi mengenai rincian biaya tersebut, pemerintah mengaku masih harus melakukan verifikasi sebelum seluruh pembayaran dapat diselesaikan.
Saiman menegaskan langkah verifikasi dilakukan agar pemerintah tidak kembali mengalami kerugian seperti yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Pengalaman sebelumnya membuat kami harus berhati-hati. Jangan sampai harga satu kamar kos sebenarnya jauh lebih rendah, tetapi yang disampaikan kepada pemerintah berbeda. Karena itu kami membutuhkan data yang jelas mengenai jumlah kamar, harga sewa masing-masing kamar, dan jumlah mahasiswa yang menempatinya. Itulah yang menjadi kendala sampai saat ini,” tutupnya.
(Menas/Redaksi)





Apa komentar anda ?