TIMIKA, Nokenlive.com – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 kembali mengungkap jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal yang diduga memasok persenjataan kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A.G. berhasil ditangkap setelah diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran senjata api ilegal Yalimo–Yahukimo.
Penangkapan A.G. merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap perkara yang sebelumnya menjerat tersangka S.P. beserta jaringan yang diduga berafiliasi dengan KKB Kodap Yaligem, Kabupaten Yalimo. A.G. telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Nomor DPO/19/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026.
Tim Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan A.G. pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 10.40 WIT di depan Rumah Sakit Angkatan Laut, Kota Jayapura. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah petugas melakukan observasi dan penyelidikan di kawasan Koya menuju perbatasan Skouw.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara berkelanjutan terhadap jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Papua.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 untuk memutus mata rantai peredaran senjata api ilegal yang diduga menyuplai kelompok kriminal bersenjata di Papua. Seluruh proses dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta pengembangan yang dilakukan secara profesional dan terukur,” ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo saat ditemui awak media di Timika, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan hasil gelar perkara Subsatgas Investigasi pada 25 Maret 2026, A.G. diduga berperan sebagai penghubung antara S.P. selaku pembeli senjata api dengan D.K. yang juga menjadi perantara dalam transaksi tersebut.
Penyidik juga mengungkap bahwa pada 4 Maret 2026, A.G. bersama S.P., M.M., dan S.M. bertemu dengan D.K. untuk melakukan transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang diduga diperoleh dari seorang warga negara asing dengan nilai sekitar Rp80 juta.

Saat penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, tas selempang, uang tunai Rp30 ribu, kacamata, dua baterai telepon genggam, enam keping kulit kayu, tiga plastik obat, satu headset Bluetooth, tiga silet, satu buah pinang, satu kartu bertuliskan nomor telepon PNG, serta dua lembar kertas koran.
Selain A.G., penyidik juga mengamankan empat orang lainnya berinisial F.C.R.G., J.T., I.K., dan M.K. untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, status hukum keempatnya masih didalami sesuai perkembangan penyidikan.
Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, S.I.K., menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh jaringan peredaran senjata api ilegal di Papua.
“Berdasarkan hasil penyidikan, A.G. telah ditetapkan sebagai DPO karena diduga berperan sebagai mata rantai dalam distribusi senjata api ilegal jaringan Yalimo–Yahukimo. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jalur distribusi, sumber pendanaan, maupun pemasok senjata api dan amunisi ilegal. Setiap orang yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Era Adhinata.
Atas perbuatannya, A.G. disangkakan melanggar Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Hingga saat ini, penyidik telah menangani 13 orang dalam perkara jaringan peredaran senjata api ilegal Yalimo–Yahukimo. Lima orang telah memasuki Tahap II, enam orang masih dalam Tahap I, satu orang dalam proses pelengkapan berkas perkara, sementara A.G. kini menjalani proses penyidikan setelah berhasil diamankan.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh mata rantai peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Papua, termasuk jalur distribusi, sumber pendanaan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
(Melviandres Pamanggori/Redaksi)





Apa komentar anda ?