OPINI
Oleh: DR. Kristhina R.I.L., S.IP., M.AP
12 Juni 2026
Jayapura – Pada masa kampanye Pilkada beberapa tahun lalu, sebuah kalimat sederhana namun kuat sempat menjadi perdebatan publik: “Papua Bukan Tanah Kosong.” Pernyataan itu disampaikan sebagai seruan moral dan politik untuk mengingatkan bahwa tanah Papua bukanlah ruang tanpa pemilik, tanpa sejarah, atau tanpa identitas.
Namun saat itu, tidak sedikit pihak yang menanggapinya secara sinis. Ada yang menilai pernyataan tersebut berlebihan, bahkan menuduhnya sebagai ungkapan yang bernuansa rasis atau provokatif. Padahal, jika dipahami secara jernih dan dalam konteks sosial budaya Papua, kalimat tersebut sejatinya bukanlah seruan kebencian terhadap siapa pun. Sebaliknya, ia merupakan pengingat bahwa tanah, hutan, laut, dan manusia Papua harus dihormati sebagai subjek utama di atas tanah leluhurnya sendiri.
Hari ini, setelah waktu berlalu, publik mulai menyaksikan mengapa peringatan itu pernah disampaikan.
“Papua Bukan Tanah Kosong” bukan sekadar slogan politik yang lahir dalam momentum kontestasi. Kalimat itu berakar pada kenyataan sosial dan historis bahwa setiap jengkal tanah Papua memiliki pemilik adat, nilai budaya, sejarah panjang, serta hubungan spiritual yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Bagi masyarakat adat Papua, tanah bukan sekadar aset ekonomi yang dapat diperjualbelikan atau dieksploitasi. Tanah adalah identitas, martabat, dan sumber kehidupan. Di atas tanah itulah sejarah keluarga dibangun, tradisi diwariskan, dan masa depan anak-anak Papua dititipkan. Karena itu, ketika pembangunan berlangsung tanpa menghormati hak-hak masyarakat adat, yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang lahan, melainkan keberlangsungan sebuah peradaban.
Ketika sang kandidat kala itu mengajak masyarakat untuk menjaga Papua seperti membuat pagar kebun agar tidak dimasuki babi hutan, sesungguhnya ia sedang menggunakan bahasa budaya yang sangat akrab bagi masyarakat Papua.
Dalam kehidupan masyarakat kampung, pagar bukanlah simbol kebencian terhadap hewan liar. Pagar adalah simbol perlindungan. Ia dibangun untuk menjaga kebun yang ditanami dengan susah payah agar tetap menghasilkan kehidupan bagi keluarga. Analogi tersebut sesungguhnya mengandung pesan sederhana namun mendalam: masyarakat Papua perlu menjaga tanah, hutan, laut, dan masa depannya dari berbagai bentuk perampasan, eksploitasi, maupun kebijakan yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Kini, apa yang dahulu dianggap berlebihan justru mulai terlihat nyata.
Berbagai polemik terkait Proyek Strategis Nasional (PSN), ekspansi perkebunan skala besar, aktivitas pertambangan, perubahan status kawasan hutan, hingga konflik agraria terus memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat Papua. Berbagai organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, akademisi, hingga mahasiswa secara konsisten mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia Papua maupun ruang hidup mereka.
Pembangunan memang merupakan kebutuhan. Papua membutuhkan infrastruktur, investasi, pendidikan, layanan kesehatan, dan berbagai program peningkatan kesejahteraan. Namun pembangunan yang berkelanjutan tidak dapat dibangun dengan mengabaikan masyarakat yang selama berabad-abad hidup dan menjaga tanah tersebut.
Karena itu, pembangunan harus ditempatkan dalam kerangka penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. Kemajuan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup. Pertumbuhan investasi harus dibarengi dengan penghormatan terhadap hak ulayat. Sebab pembangunan yang mengabaikan pemilik tanah pada akhirnya hanya akan melahirkan ketidakadilan dan konflik baru.
Fakta bahwa slogan “Papua Bukan Tanah Kosong” terus bergema hingga hari ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum selesai. Kalimat itu terus hadir dalam diskusi publik, forum akademik, gerakan mahasiswa, hingga berbagai upaya penyelamatan lingkungan. Ia menjadi pengingat bahwa Papua bukanlah ruang kosong yang dapat direncanakan dari balik meja birokrasi tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak atas tanah dan ruang hidupnya.
Oleh karena itu, pertanyaan yang relevan saat ini bukan lagi apakah pernyataan tersebut rasis atau tidak. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah kita sudah cukup menjaga tanah Papua, manusia Papua, dan masa depan Papua?
Jika pembangunan benar-benar ditujukan untuk kesejahteraan rakyat, maka penghormatan terhadap masyarakat adat harus menjadi fondasi utama. Jika negara ingin menghadirkan kemajuan yang berkeadilan, maka kemajuan itu harus memastikan bahwa lingkungan tetap lestari dan martabat manusia Papua tetap dihormati.
Sejarah hari ini seakan membuktikan bahwa seruan “Papua Bukan Tanah Kosong” bukanlah ungkapan kebencian. Ia adalah suara kewaspadaan. Sebuah alarm yang mengingatkan bahwa tanah Papua bukan sekadar ruang ekonomi yang dapat diukur dengan angka investasi atau pertumbuhan ekonomi semata.
Papua adalah rumah bagi jutaan manusia yang memiliki hak untuk hidup, berkembang, dan menentukan masa depannya sendiri di atas tanah leluhurnya.
Karena itu, Papua bukan tanah kosong.
Papua adalah tanah kehidupan.
Tanah adat.
Tanah warisan leluhur.
Dan tanah yang harus dijaga bersama demi generasi Papua hari ini dan generasi yang akan datang.





Apa komentar anda ?