Jayapura, Nokenlive.com – Pemerintah Provinsi Papua mengakui dari 29 kabupaten/kota di wilayahnya, baru sembilan saja yang memiliki Biro Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa.
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Noak Kapisa, di Jayapura, Rabu, mengatakan, kesembilan kabupaten/kota tersebut yakni Kota dan Kabupaten Jayapura, Keerom, Merauke, Biak Numfor, Puncak Jaya, Jayawijaya, Kepulauan Yapen dan Lanny Jaya.
“Meskipun belum semua dari sembilan kabupaten/kota tersebut memilih LPSE namun niat dari pimpinan daerah patut diapresiasi sehingga diharapkan 20 daerah sisa lainnya dapat membentuk bagian yang secara khusus menangani pengadaan barang/jasa pemerintah,” katanya.
Menurut Noak, pihaknya juga menyadari bahwa penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua belum berjalan secara efektif, hal ini ditunjukan capaian daya serap pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih minim.
“Di mana hal tersebut disebabkan oleh beberapa pekerjaan fisik dilapangan belum berjalan maksimal, disamping masalah kapasitas aparatur yang menguasai bidang pengadaan barang/jasa pemerintah masih memerlukan pendampingan, konsultasi serta bimbingan teknis,” ujarnya.
Dia menjelaskan kurangnya kesadaran dari pimpinan, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) aparatur yang handal serta membentuk kelembagaan atau bagian yang bersifat permanen di mana secara serius mengurus urusan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Apalagi kini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 18 s/d pasal 22 yakni terkait perencanaan pengadaan yang terdiri atas perencanaan pengadaan melalui swakelola dan penyedia, sehingga dipandang sangat penting pemberian pemahaman melalui pelatihan atau sosialisasi,” katanya.
Dia menambahkan hasil perencanaan pengadaan ini, dimuat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), dan diumumkan oleh aplikasi khusus, yang mana jika dananya bersumber dari APBN dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan RKA-K/L setelah penetapan pagu indikatif sedangkan jika dari APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan RKA Perangkat Daerah setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). (NL3)





Apa komentar anda ?