JAYAPURA, NOKENLIVE.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman Kantor Kejari Jayapura, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Jayapura sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara pidana umum yang telah selesai diproses hukum.
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jayapura, Royal Sitohang SH MH, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 62 perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap selama periode Januari hingga April 2026.

“Hari ini, Kamis 7 Mei 2026, Kejaksaan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai keputusan pengadilan,” ujar Royal Sitohang.
Ia menjelaskan, dari total 62 perkara tersebut, sebanyak 34 perkara merupakan kasus narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 0,4 gram sabu dan 12,6 gram ganja.
Sementara itu, 28 perkara lainnya meliputi kasus penganiayaan, pencurian, pengerusakan, perikanan, kekerasan seksual, pembunuhan, serta perlindungan anak.
“Sedangkan 28 perkara lainnya terdiri dari beberapa perkara penganiayaan, pencurian, pengerusakan, perikanan, kekerasan seksual, pembunuhan, dan perlindungan anak dengan barang bukti berupa pakaian, senjata tajam, kaca, besi dan sebagainya,” jelasnya.
Royal menambahkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan memiliki status inkrah sehingga wajib dieksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap dan semua perkara tersebut merupakan kategori perkara pidana umum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jayapura selama periode Januari hingga bulan April 2026,” tambahnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua, pihak Polresta Jayapura, serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Jayapura.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Jayapura dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti perkara pidana tidak disalahgunakan setelah proses hukum selesai.
(Melviandres Pamanggori – Redaksi DA)





Apa komentar anda ?