JAYAPURA, Nokenlive.com – Pemerintah Provinsi Papua Tengah memastikan akan mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) yang kian marak dan dinilai merusak lingkungan serta merugikan masyarakat adat.
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menegaskan praktik tambang ilegal tidak bisa terus dibiarkan karena dampaknya sudah meluas, mulai dari kerusakan ekosistem hingga terganggunya tatanan sosial masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan usai menjadi pembicara utama dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema strategi integrasi hulu-hilir penguasaan cadangan emas yang berlangsung di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghilangkan potensi pendapatan negara dan daerah. Bahkan, kondisi tersebut telah memicu konflik sosial di sejumlah wilayah di Papua Tengah.
“Hubungan masyarakat yang sebelumnya harmonis kini mulai retak, bahkan memicu konflik antar kelompok. Ini situasi yang tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, pemerintah daerah akan segera menginstruksikan perangkat terkait, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk melakukan penertiban terhadap seluruh aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Langkah ini dilakukan guna mencegah kerugian yang lebih besar sekaligus mengendalikan kerusakan lingkungan yang semakin meluas. Meski belum merinci jumlah lokasi tambang ilegal, pemerintah memastikan telah mengantongi data lengkap terkait titik-titik aktivitas tersebut.
Gubernur juga mengingatkan bahwa praktik tambang ilegal memiliki konsekuensi hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Dalam jangka panjang, Pemprov Papua Tengah menyiapkan skema penataan pertambangan rakyat yang legal dan terstruktur. Melalui kebijakan ini, pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) akan difokuskan kepada masyarakat pemilik hak ulayat melalui koperasi atau UMKM.
“Tujuannya agar masyarakat benar-benar menjadi pelaku utama dan menikmati langsung hasil kekayaan alamnya,” ujarnya.

Untuk mendukung pengelolaan hingga hilirisasi hasil tambang, pemerintah daerah juga berencana menjalin kerja sama dengan MIND ID sebagai induk holding industri pertambangan nasional.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, sekaligus membuka lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Gubernur menegaskan, seluruh proses penataan akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, keamanan, sosial, hingga keberlanjutan ekonomi.
“Semua harus diatur dengan matang agar manfaatnya dirasakan bersama oleh masyarakat, daerah, dan negara,” pungkasnya.
(Redaksi)





Apa komentar anda ?