ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Kamis, Juli 23, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Pemkab Biak : OPD di Larang Keluar Daerah

Pemkab Biak : OPD di Larang Keluar Daerah

Oleh : Noken Live
15 Oktober 2018
Di Provinsi Papua
0
Ilustrasi / Google

Ilustrasi / Google

Biak, Nokenlive.com  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua melarang pejabat pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) keluar daerah selama persiapan sidang pembahasan Angaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) dijadwalkan 18 Oktober 2018.

“Larangan pejabat pratama eselon II pimpinan OPD untuk tidak meninggalkan Biak selama jadwal persidangan berlangsung di DPRD, ya ini untuk kelancaran pelaksanaan sidang,” kata Asisten III Setda Biak Numfor, Andarias Franky Lameky pada apel gabungan ASN, Senin.

Ia mengharapkan, dengan adanya larangan pejabat OPD keluar daerah diharapkan pimpinan OPD bersangkutan untuk dapat menyiapkan materi bahan sidang bersama staf eselon III dan IV.

Andaris menyatakan, jajaran pimpinan OPD bersama staf teknis di lingkungan Pemkab Biak Numfor dapat memperhatikan instruksi Plt Bupati Herry Ario Naap dalam menyukseskan agenda sidang APBD Perubahan 2018.

“Saya mengharapkan dengan adanya instruksi Pemkab Biak Numfor para kepala dinas, badan, kantor dan pejabat struktural eselon III dan IV dapat memperhatikan ketentuan pelarangan keluar daerah selama pembahasan sidang APBD Perubahan 2018,”tegasnya.

Pesan lain disampaikan Plt Bupati Herry Naap, menurut Andaris untuk semua jajaran ASN di lingkup Pemkab Biak Numfor agar meningkatkan disiplin kerja dalam melayani masyarakat di berbagai satuan unit kerja.

Dia mengakui sesuai dengan peraturan mengenai disiplin ASN sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintan Nomor 53 tahun 2010.

Pelanggaran disiplin disebut dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yakni pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Untuk sanksi berat bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 46 hari, menurut Andaris, maka sanksinya dilakukan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.

“Saya mengharapkan disiplin kerja ASN di semua satuan perangkat daerah perlu dioptimalkan untuk melayani masyarakat sesuai dengan tugas pokok sebagai PNS,”katanya.

Apel gabungan ASN di jajaran Pemkab Biak Numfor berlangsung lancar hingga selesai dipimpin Asisten III Sekda Biak Andaris Franky Lameky. (NL3)

Tags: Kabupaten Biak Numforpemkab biak numforPimpinan OPD
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Pemkot Jayapura Canangkan Bulan Eliminasi Filarisasi

Berita Selanjutnya

Kapolsek Sentani Kota Himbau Masyarakat Kampung Piramid Jaga Keamanan

Berita Terkait

Selama Januari–Juni 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Terbitkan 2.023 Paspor
Provinsi Papua

Selama Januari–Juni 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Terbitkan 2.023 Paspor

Kapolda Papua Buka Pendidikan Bintara Polri 2026, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima
Provinsi Papua

Kapolda Papua Buka Pendidikan Bintara Polri 2026, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

Ketua KPK Minta Polda se-Tanah Papua Kawal Penggunaan Dana Otsus agar Tepat Sasaran
Provinsi Papua

Ketua KPK Minta Polda se-Tanah Papua Kawal Penggunaan Dana Otsus agar Tepat Sasaran

Ketua KPK RI Bertemu Kapolda se-Tanah Papua, Bahas Pemberantasan Korupsi
Hukum dan Kriminal

Ketua KPK RI Bertemu Kapolda se-Tanah Papua, Bahas Pemberantasan Korupsi

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua