JAYAPURA,NOKENLIVE.com- Bertempat di ruang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua, pada Jumat, (5/12/2025), Kuasa Hukum Ketua Harian PB PON XX Papua Yunus Wonda, melakukan pengembalian keuangan negara kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Papua sebesar Rp 5 miliar rupiah.
Hal ini disampaikan oleh Kejati Papua yang diwakili Aspidsus Kejati Papua, Nikson Nilla Mahuse di Bidang Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Tinggi Papua pada Jumat sore.
Kata Aspidsus Kejati Papua, pihak Kejaksaan Tinggi Papua telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 5 miliar rupiah dari kuasa hukum saudara Yunus Wonda Ketua Harian PB PON XX Papua.
“saudara Yunus Wonda, selaku Ketua Harian PB PON Papua XX sebelumnya di tanggal 19 Agustus 2025 telah mengembalikan uang sebesar Rp 10 miliar rupiah dan sekarang dikembalikan lagi sebesar 5 miliar rupiah, sehingga total pengembalian keuangan negara dari Ketua PB PON XX Papua sebesar RP 15 miliar rupiah, “ jelasnya.
“Jadi total kerugian negara yang harus dikembalikan oleh saudara Ketua harian PB PON XX Papua sebesar Rp 31.138.676.654. Miliar rupiah,” sambung dia.
Kemudian, Nikson Nilla menyampaikan untuk perkara PON XX Papua, penyidik kejaksaan tinggi Papua telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi, termasuk didalamnya saudara Ketua harian Yunus Wonda.
Sementara itu, Valery Sawaki selaku Kasidik Pidsus Kejati Papua yang juga Tim Penyidik mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pencarian dan pengumpulan barang bukti terkait PON, dan telah menyita beberapa barang baik motor, kapal, juga dron dengan nilai ratusan juta rupiah dan telah turun ke lapangan baik di Jakarta, timika juga Merauke bahkan Jayapura untuk memastikan barang-barang aset terkait kegiatan PON XX Papua.
“Penyidik kejaksaan tak hanya konsentrasi pada pengembalian keuangan negara tetapi juga melakukan pemulihan aset PON berupa barang yakni motor balap sebanyak 160 unit, kapal atau speedboat, lalu alat dron juga video tron dan sebagainya,” tuturnya.
Ditambahkan Kasidik Pidsus Kejati yang juga Kordinator Pidsus Kejati ini, proses penyelidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi PON XX Papua terus akan berlanjut dan telah masuk ke jilid 2.
Ditempat yang sama, Aspidsus Kejati Papua Nikson Nilla Mahuse kepada wartawan mengatakan saat ini saudara Yunus Wonda ketua harian PB PON XX Papua masih diperiksa sebatas saksi saja.
“Proses hukum atas perkara PON XX Papua tetap berjalan meskipun telah mempunyai etikad baik melakukan pengembalian keuangan negara, namun sesuai peraturan perundangan No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi atas perubahan UU No 20 Tahun 2001 pasal 4,” tutupnya. (Melviandres Pamanggori/Redaksi NL)





Apa komentar anda ?