PUNCAK, NOKENLIVE.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat langkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu upayanya diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi para wajib pajak dan wajib retribusi, yang digelar di Aula Keuangan, Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Senin (6/10/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Puncak, Nenu Tabuni, mewakili Bupati Puncak, didampingi Kepala Bapenda Puncak, Fabianus Ado, serta dihadiri para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pelaku usaha di Kabupaten Puncak.
Dalam sambutannya, Nenu Tabuni menegaskan pentingnya pajak dan retribusi sebagai salah satu sektor penopang utama pembangunan daerah. Ia mengapresiasi langkah Bapenda yang aktif melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku ekonomi dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Saya menyambut baik kegiatan sosialisasi seperti ini, karena dapat mengingatkan kita semua sebagai warga Kabupaten Puncak agar lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi. Ini sangat penting bagi kemajuan pembangunan di daerah kita,” ujar Nenu Tabuni.
Ia juga mengajak seluruh pelaku ekonomi dan wajib pajak untuk bersama-sama menggali potensi sumber pendapatan daerah secara optimal, sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Puncak 2024–2029, yakni Puncak yang Adil, Mandiri, Damai, dan Sejahtera.
“Beberapa waktu lalu Kabupaten Puncak juga menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku, atas kontribusi dan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan tahun 2024. Ini bukti nyata bahwa kerja keras kita mulai menunjukkan hasil positif,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Puncak, Fabianus Ado, menjelaskan bahwa seluruh kebijakan pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Puncak telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 5 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2024.
“Sosialisasi ini kami lakukan agar para pelaku ekonomi, terutama pihak ketiga yang sebagian besar non-OAP, memahami aturan dan kewajiban perpajakan dengan benar. Dengan begitu, tingkat kepatuhan dapat meningkat dan berdampak langsung pada peningkatan PAD,” jelas Fabianus.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan pajak dan retribusi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam membangun daerah.
“Pada akhirnya, pajak yang dibayarkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Jadi mari kita bersama-sama berkontribusi untuk Puncak yang lebih maju dan sejahtera,” tutup Fabianus. (Lisa/Redaksi NL)







Apa komentar anda ?