ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Selasa, April 21, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Diduga Jual Amunisi ke KKB, Warga Polandia Terancam Pasal Makar

Diduga Jual Amunisi ke KKB, Warga Polandia Terancam Pasal Makar

Oleh : Noken Live
31 Agustus 2018
Di Hukum dan Kriminal, Provinsi Papua
0
Diduga Jual Amunisi ke KKB, Warga Polandia Terancam Pasal Makar

Jakup Fabian Skrzypski (JFS), WNA asal Polandia tersangka kasus Makar di Tahan di Mapolda Papua / dok Polda Papua.

Jayapura, Nokenlive.com, – Seorang Warga Negara Polandia berinisial JFS diamankan Kepolisian Resort Jayawijaya saat hendak melakukan transaksi jual beli amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata ( KKB). JFS di tangkap pada 26 Agustus 2018.

JFS ditangkap bersama tiga warga Wamena, Y alias NY dan SCM. Ketiganya diamankan beserta barang bukti berupa 104 butir amunisi kaliber 5.56 mm, 35 butir amunisi kaliber 9 mm, dokumen transaksi percakapan, dokumen perjuangan TPN/OPM dan telepon genggam.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah Polres Jayawijaya menahan JFS di salah satu hotel yang berada di Wamena pada 26 Agustus 2018.

“Selain JFS, ada tiga warga Negara Indonesia yakni NW, EW, dan HW yang diduga terlibat dalam transaksi jual beli amunisi. Setelah mereka tertangkap dilakukan pengembangan,” ungkap Kamal lewat rilis yang di terima Nokenlive.com pada Kamis (30/8/18).

Di tambahkan nya dari hasil pengembangan, polisi mengetahui amunisi telah disimpan di Kabupaten Yalimo oleh IW alias BL sebanyak 139 butir. “Dari sana kami berhasil menemukan barang bukti dan kemudian menemukan bukti baru,” Ungkap nya.

Kamal menegaskan, kini pelaku JFS sudah dibawa ke Mapolda Papua, sedangkan dua pelaku lainnya masih dilakukan penyelidikan di Kabupaten Jayawijaya. “Sampai saat ini ada empat WNI yakni CAS, SW, EW, IW alias BL yang dijadikan sebagai saksi,” Jelas nya.

Kamal mengungkapkan, pelaku dikenakan pasal berlapis, di antaranya pasal 106 KUHP mengenai makar, yang dilakukan dengan niat hendak menaklukan negara sama sekali atau sebagian ke bawah pemerintahan asing dengan maksud hendak memisahkan sebagian dari daerah itu.

“ Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, Kemudian pasal 110 yaitu permufakatan akan melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal 104, 106, 107 dan 108 dihukum sama dengan kejahatan tesebut, ancama hukuman mengacu pada pasal yang dipersangkakan,” Jelas nya.

Lalu pasal 111 KUHP Bis ke 1e KUHP, barang siapa yang mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang negara di luar Indonesia, dengan maksud niat hendak membujuk orang atau badan itu supaya memberikan bantuan untuk menyiapkan atau menggulingkan pemerintahan (omwenteling), untuk meneguhkan niat orang atau badan tentang hal itu dengan niat hendak memberi atau berjanji akan memberi bantuan atau untuk menyiapkan memudahkan atau merusak pemerintahan dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun, di ketahui bahwa JFC masuk ke Papua melalui Papua Nugini lewat Pos Perbatasan Nagara Skouw, Kota Jayapura, kemudian melakukan perjalanan turis ke Wamena. Setelah tiba di Wamena, dia banyak berhubungan dengan masyarakat yang diindikasikan dengan kelompok kriminal bersenjata.  Saat di periksa JFC sempat mengaku sebagai Jurnalis. (Nug)

Tags: kkbKKSBPolandiaPolda PapuaPolres JayawijayaWNA Bantu KKB
Bagikan1Tweet1KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Adakan Yudisium, 249 Mahasiswa IISIP Yapis Biak siap di Wisuda

Berita Selanjutnya

BPJS Kesehatan Adakan Program Goes to Customer

Berita Terkait

Semangat Kartini di SMPN 9 Jayapura: Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi
Kabar Daerah

Semangat Kartini di SMPN 9 Jayapura: Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi

PAD Kota Jayapura Tembus Target Awal Tahun, Triwulan I 2026 Capai Rp77,19 Miliar
Kabar Daerah

PAD Kota Jayapura Tembus Target Awal Tahun, Triwulan I 2026 Capai Rp77,19 Miliar

Persipura Bungkam PSIS 3-1 di Jayapura, Selangkah Lagi Menuju Liga 1
Kabar Daerah

Persipura Bungkam PSIS 3-1 di Jayapura, Selangkah Lagi Menuju Liga 1

Gubernur dan Wagub Papua Tengah Turun Langsung ke Puncak Jaya, Pastikan Korban Penembakan Ditangani Total
Hukum dan Kriminal

Gubernur dan Wagub Papua Tengah Turun Langsung ke Puncak Jaya, Pastikan Korban Penembakan Ditangani Total

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua