Biak, Nokenlive.com – Setelah melalui proses pemeriksaan berkas dan persidangan awal di Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor nomor urut tiga, Nikodemus Ronsumbre – Akmal Bahri, terhadap Paslon nomor urut dua, Hery Aryio Naap – Nehemia Wospakrik, Jumat (10/8/2018).
Paslon nomor urut dua, Herry-Nehem mengucap syukur karena seluruh proses dan tahapan bisa berjalan dengan baik, dan bisa melewati semua persoalan gugatan yang ada dan sudah mendapat putusan dari MK yaitu resmi di tolak.
“Kami berharap kepada semua kandidat, baik paslon 1 dan 3 agar bisa menerima hasil putusan MK ini dan menerima hasil pilihan masyarakat Biak Numfor untuk kami memimpin Kabupaten Biak Numfor 5 tahun kedepan, marilah kita melangkah bersama untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat Biak Numfor,” Ujar Herry A Naap, calon Bupati terpilih Biak Numfor.
Herry mengucapkan terima kasih kepada parpol yang bergabung dalam kualisi bulan demokrasi karya hati nurani, Tni – Polri dan seluruh elemen masyarakat yang sudah menyukseskan pilkada Bupati dan Wabup di Biak Numfor.
Sementara itu Calon Wakil Bupati terpilih Nehemia Wospakrik mengatakan, esensi demokrasi beda pilihan dan pendapat adalah hal yang wajar, proses itu sudah kita lalui dan fakta politik hari ini menyatakan banwa kami dipercayakan oleh mayarakat dan diijinkan oleh Tuhan untuk memimpin Biak.
Menurut Nehem, Gugatan yang diajukan ke MK RI, sebenarnya persoalan yang sudah tuntas dalam proses administrasinya, yakni menyangkut penunjukan PLT Direktur RSUD Biak, mutasi pejabat eselon di lingkub pemkab Biak yang sudah mendapat ijin dari kementrian dalam negeri dan sejumlah pelanggaran lainnya, diajukan namun tidak disertai bukti yang kuat, sehingga MK RI menolak gugatan tersebut.” Ujarnya.
Herry – Nehem mengajak seluruh masyarakat agar bersama bertekad dan komitmen untuk membangun biak, biarlah dengan adanya putusan MK tersebut, dapat dijadikan sebagai proses pendewasaan dalam berdemokrasi. (RR)





Apa komentar anda ?