ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Minggu, Juni 14, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » 1 WNA Asal Pantai Gading Diamankan Petugas Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Akibat Lakukan Ini

1 WNA Asal Pantai Gading Diamankan Petugas Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Akibat Lakukan Ini

Oleh : Noken Live
23 Oktober 2024
Di Hukum dan Kriminal
0
1 WNA Asal Pantai Gading Diamankan Petugas Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Akibat Lakukan Ini

Suasana kepala imigrasi berbincang dengan WNA asing asal pantai gading, (22/10/24)

Jayapura, Nokenlive.Com – Seorang pria atas nama Kouame Dongo asal negara Pantai Gading, berhasil di amankan petugas Imigrasi Kelas I TPI Jayapura pada Kamis 17 Oktober 2024 di Wilayah Entrop Jayapura Selatan Kota Jayapura.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Ronny Fajar Purba, SH., MH menjelaskan terkait penangkapan terhadap satu warga asing asal pantai gading di karenakan yang bersangkutan membuat keributan dan sering berkeliaran di daerah Entrop Jayapura Selatan Kota Jayapura, “ Jelasnya Purba kepada wartawan.

Selain Itu, kata Kepala Imigrasi Jayapura ini, setelah di lakukan pemeriksaan dokumen pihak Imigrasi menemukan ternyata paspor dan Ijin tinggal KD warga pantai gading tersebut di Indonesia, khususnya di Jayapura Papua,sudah habis masa berlaku terhitung sejak 20 September 2019, “ Tuturnya saat jumpa pers.

Kemudian Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, menambahkan bahwa yang bersangkutan ini Bersangkutan sudah berada di Kota Jayapura sejak tahun 2016 , Dengan tujuan hendak mengembangkan bisnis ekspor impor di Jayapura.

Dari tindakannya warga negara Pantai Gading tersebut, Di kenakan sangsi sesuai Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 78 Ayat 3,  yang bunyinya “ Orang asing pemegang ijin yang telah berakhir masa berlaku lebih dari 60 hari akan di deportasi dan penangkalan.

Pamanggori

Tags: imigrasi
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Penjabat Walikota Paparkan Tujuan Ops Yustisi E KTP Di Kota Jayapura

Berita Selanjutnya

Bawaslu Kota Akan Memantau Pencetakan Surat Suara Pemilu Kepala Daerah Kota Jayapura

Berita Terkait

Resmob Numbay Ciduk Pelaku Curanmor, 8 Motor Berhasil Disita
Hukum dan Kriminal

Resmob Numbay Ciduk Pelaku Curanmor, 8 Motor Berhasil Disita

Polisi Ringkus Pelaku Curas dan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Doyo Baru
Hukum dan Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curas dan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Doyo Baru

Tragis, Pria 27 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Kekasih di Entrop
Hukum dan Kriminal

Tragis, Pria 27 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Kekasih di Entrop

Resmob Numbay Ringkus Pelaku Curanmor di Entrop, Motor Korban Berhasil Diamankan
Hukum dan Kriminal

Resmob Numbay Ringkus Pelaku Curanmor di Entrop, Motor Korban Berhasil Diamankan

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua