Jayapura, Nokenlive.Com – Seorang pria atas nama Kouame Dongo asal negara Pantai Gading, berhasil di amankan petugas Imigrasi Kelas I TPI Jayapura pada Kamis 17 Oktober 2024 di Wilayah Entrop Jayapura Selatan Kota Jayapura.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Ronny Fajar Purba, SH., MH menjelaskan terkait penangkapan terhadap satu warga asing asal pantai gading di karenakan yang bersangkutan membuat keributan dan sering berkeliaran di daerah Entrop Jayapura Selatan Kota Jayapura, “ Jelasnya Purba kepada wartawan.
Selain Itu, kata Kepala Imigrasi Jayapura ini, setelah di lakukan pemeriksaan dokumen pihak Imigrasi menemukan ternyata paspor dan Ijin tinggal KD warga pantai gading tersebut di Indonesia, khususnya di Jayapura Papua,sudah habis masa berlaku terhitung sejak 20 September 2019, “ Tuturnya saat jumpa pers.
Kemudian Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, menambahkan bahwa yang bersangkutan ini Bersangkutan sudah berada di Kota Jayapura sejak tahun 2016 , Dengan tujuan hendak mengembangkan bisnis ekspor impor di Jayapura.
Dari tindakannya warga negara Pantai Gading tersebut, Di kenakan sangsi sesuai Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 78 Ayat 3, yang bunyinya “ Orang asing pemegang ijin yang telah berakhir masa berlaku lebih dari 60 hari akan di deportasi dan penangkalan.
Pamanggori
Apa komentar anda ?