Jayapura, Nokenlive.com – DPRD kota Jayapura minta pemerintah provinsi Papua hibahkan pangkalan pendaratan ikan (PPI) Hamadi kepada pemerintah Kota Jayapura agar di kelola secara baik.
Permintaan di sampaikan setelah dewan melakukan pengawasan peraturan daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2019 tentang “Pengelolaan Perikanan di Kota Jayapura” Di Dinas Perikanan Kota Jayapura, Kamis (18/7/2024)
Wakil Ketua 1 DPRD Kota Jayapura kepada Wartawan di Jayapura mengatakan agar pengelolaan PPI hamadi bisa di laksanakan dengan baik maka pemerintah Provinsi Papua harus menyerahkan kepada pemerintah Kota Jayapura sesuai dengan peraturan yang ada.
“Lewat pimpinan dan anggota dewan meminta pemeritah provinsi Papua untuk pengelolaan PPI Hamadi di kembalikan ke pemerintah Kota Jayapura sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku,” Ujarnya
Joni Y Betaubun, SH. MH mengatakan secara keseluruhan kinerja di dinas Perikanan Kota Jayapura sudah baik sesui dengan peraturan daerah khususnya pengelolaan perikanan di Kota Jayapura.
“Secara keseluruhan sudah baik, makanya kami dewan minta agar kinerja yang sudah baik ini di tingkatkan lagi,” Cetusnya
Sementara itu Kepala dinas perikanan dan kelautan kota Jayapura, Matheys Sibi, mengapresiasi dewan Kota Jayapura atas pengawasan peraturan daerah di dinas yang di pimpinnya.
“Pada prinsipnya perda tentang pengelolaan perikanan ini kami terus lakukan. Seperti pemberdayaan nelayan kecil menengah, pemberdayaan terhadap nelayan lokal kami sudah lakukan,” Ujarnya
Sibi berharap dewan dapat mendorong pemerintah provinsi Papua untuk pengelolaan pangkalan pendaratan ikan (PPI) Hamadi di serahkan kepada pemerintah Kota Jayapura khususnya Dinas Perikanan dan Kelautan.
“Kami juga telah menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi perhatian DPRD kota Jayapura, salah satunya adalah penyerahan TPI dari pemerintah provinsi Papua kepada pemerintah kota Jayapura,” katanya.
Karena itu memang sesuai dengan regulasi undang-undang nomor 23 tahun 2014 bahwa pengelolaan TPI harus diserahkan kepada kabupaten kota.
Nah, ini yang memang sampai hari ini juga belum ada penyerahan tersebut, bahkan pemerintah kota sendiri sudah mempunyai Perda nomor 33 tahun 2023 tentang pungutan terhadap tempat pelelangan ikan.
Sehingga sampai saat ini kami bisa melakukan pemungutan, karena memang penyerahan TPI belum diserahkan ke kota. Padahal kata Siby, kalau kami mengamati bahwa bisnis perikanan yang ada di TPI cukup besar.
“Kami coba hitung-hitung kurang lebih hampir Rp560 miliar uang yang berputar semester ini, dari bulan Januari hingga Juli 2024,” ungkapnya.
Namun Sangat disayangkan tidak ada penyetoran apa-apa ke pemerintah kota Jayapura.
Untuk itu pemerintah kota Jayapura melalui Dinas Perikanan berharap, dukungan DPRD kota Jayapura untuk mengawal agar TPI ini bisa diserahkan kepada Pemkot Jayapura.
Sehingga semua aktivitas perikanan yang dilakukan di pelelangan ikan maupun jasa-jasa yang dilakukan di TPI bisa dilakukan pemerintah kota, sehingga ada kontribusi PAD kepada Pemkot Jayapura.
Untuk itu Siby berharap, dengan pertemuan ini DPRD bisa mendorong agar TPI bisa diserahkan ke pemerintah kota, seraya berharap kontribusi perikanan di TPI Hamadi tersebut bisa menambah pundi-pundi PAD kota Jayapura,” pungkasnya.
UYA





Apa komentar anda ?