JAYAPURA, Nokenlive.Com – Kejaksaan Negeri Jayapura melalui bidang tindak pidana khusus pada hari ini,(17/7/24) telah melakukan penahanan terhadap ART dengan peran sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK pada pekerjaan pembangunan dermaga rakyat di kampung teba tahap I pada dinas perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2021.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura melalui Kepala Seksi Inteljen Kejari Jayapura Robertho Sohilait, SH,MH., usai penahanan tersangka di Kantor Kejari Jayapura, pada Rabu (17/7/24).
Kasi Intelejen Kejari Jayapura menambahkan, penetapan ART sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura No.01/R.1/F.D.1/01/2024.

Sambungnya pelaksanaan kegiatan ini, tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan proyek mulai dari pelelangan namun lakukan penunjukan bagi rekanannya CV Sidokerti dalam pengadaan 85 batang tiang pancang jembatan, “ Jelasnya.
Lanjutnya, total nilai proyek pembangunan dermaga rakyat di kampung Teba Mamberamo Raya, sebesar 3 Milyar 122 Juta 427 Ribu Rupiah bersumber dari dana DAK Tahun 2021 Pemda Kabupaten Mamberamo Raya.“ Ungkapnya.
“ART ditetapkan sebagai tersangka penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura, karena melakukan tindakan penyalagunaan keuangan negara sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar 1 Milyar 937 Juta 193 Ribu 912 Rupiah, hal tersebut sejalan dengan hasil perhitungan inspektorat kabupaten mamberamo raya sesuai LHP No.700/01/LHP/2023.

Kemudian, setelah di periksa kurang lebih 6 jam sejak jam 10 pagi di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, kini ART oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura bidang tindak pidana khusus telah menetapkannya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan bagi ART, selanjutnya di bawa ke rutan kls I A Abepura Jayapura dan akan di tahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 Juli sampai dengan 5 Agustus 2024.
Dan tersangka ART dikenakan pasal 2 ayat 1 jonto pasal 18 UU RI No 31 Thn 1999 dan diubah ke UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Andika Paman
Editor: Linda





Apa komentar anda ?