JAYAPURA, Nokenlive.Com – Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Melalui Kasi Inteljen Kejari Jayapura Robertho . Sohielait, SH.MH., mengatakan, pada hari Jumat, (26/4/24) telah dilakukan pemanggilan sekaligus penahanan terhadap terdakwa atas nama OJY yang terbukti melakukan tindak pidana pada pelaksanaan pemilu 2024 di Kota Jayapura pada tanggal 14 Februari lalu.
Lanjutnya Robertho Sohielait, SH.MH., penahan terhadap terdakwa OJY ini, berdasarkan putusan pengadilan negeri kls II Jayapura Nomor. 108 tanggal 18 April 2024 yang menyatakan bahwa terdakwa OJY telah memiliki keputusan hukum tetap atau inkrah sesuai amar putusan tersebut.
Kemudian, OJY sesuai putusan pengadilan negeri kls II Jayapura telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa mencoblos melebihi batas atau lebih dari satu TPS saat pelaksaan pemilu pada 14 Februari 2024 di TPS yang berada di Wilayah Hamadi Jayapura Selatan Kota Jayapura,“ Jelasnya Robertho.Sohielait, SH.MH., mewakili Kajari Jayapura.
Tambahnya dari kasus ini, terpidana OJY di vonis dengan hukuman penjara di rumah tahanan kls II Jayapura selama 2 bulan dan 15 hari dengan denda 1 Juta rupiah.
Sambungnya terpidana OJY sebelumnya telah dipanggilan pada 24 April oleh bagian tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Jayapura, tetapi yang bersangkutan baru penuhi penggilannya pada Jumat, 26 April 2024 di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura,“ Ucapnya.
Penulis: Andika Paman
Editor: Linda





Apa komentar anda ?