Jayapura, Nokenlive.com – Badan pendapatan daerah kota jayapura mendatangi sejumlah objek pajak dan retribusi di Kota Jayapura, di awali dari Jayapura Utara, tepatnya di ruko dan dok lima bawah, pada hari Selasa, (19/9/23).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura, melalui Kepala Bidang Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan Bapenda Kota Jayapura, Andreas Rahabeat mengatakan, Bapenda di bantu dengan satuan polisi pamong praja kota jayapura melaksanakan penertiban sekaligus penindakan terhadap para wajib pajak dan wajib retribusi di kota jayapura, yang di mulai di beberapa tempat usaha di Jayapura Utara.
” Ada sekitar 22 titik wajib pajak dan retribusi yang di datangi petugas kami bersama sat pol PP dalam rangka penertiban dan penindakan terhadap para wajib pajak yang hingga kini belum melunasi pajak tempat usaha mereka, sehingga di berat hati kami petugas memasang stiker bertuliskan KPK pada objek pajak tersebut, ” Jelasnya.
“ada dua objek pajak di Jayapura Utara, yang kami tutup karena tidak ada ijin usaha lengkap dan tidak pernah membayar pajak dari usahanya, ” Ujarnya.
Kemudian, Andreas Rahabeat menuturkan hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah kota jayapura, yang mana setiap orang yang melakukan usaha harus membayar pajak dari usahanya.
“apalagi objek pajak yang kami tutup hari ini, sudah bertahun-tahun tidak melunasi pajaknya, ” Ucapnya Kabid Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan Bapenda Kota Jayapura.
Ditambahkannya, dengan penempelan stiker KPK tersebut, akan menjadi efek jerah atau pembelajaran berharga kepada para pelaku usaha selaku objek pajak dan retribusi agar lebih taat dan patuhi serta displin membayar pajak
Dan yang di tempel stiker KPK merupakan objek pajak di Jayapura Utara, merupakan mereka yang sudah lama di berikan surat panggilan selama tiga kali, tetapi pihak objek pajak tidak hadir, sehingga hari ini kami lakukan penindakan sekaligus penempelan stiker di area objek pajak yang tidak melunasi pajaknya, ” Tutupnya.
(Andika Paman)





Apa komentar anda ?