Jayapura Nokenlive.com – Jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Johannes Rettob selama 18 tahun 6 bulan kurungan.
Tuntutan ini di bacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Kelas IA Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (22/8/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguawani, ketika di temui wartawan menyebutkan, perkara korupsi dengan terdakwa Johannes Rettob dan rekannya Silvi Herawati telah masuk tahap penuntutan
“Dari persidangan pada tahap Penuntutan kedua terdakwa atas nama Johannes Rettob dan Silvi Herawati di tuntut masing-masing 18 tahun 6 bulan penjara, serta membayar uang denda sebesar 750 Juta Rupiah,” Katanya Aguawani kepada wartawan.
Sambung Kasi Penkum Kajati Papua, selain denda, kedua terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 69.136.437.050, –
apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap keduanya tidak mampu melunasinya, maka sesuai keputusan akan di sita seluruh harta benda ke dua terdakwa JR dan SH lalu dilakukan lelang.
“kemudian uangnya akan di gunakan menutupi uang pengganti yang belum lunas, karena sebelumnya terdakwa telah menyerahkan uang pengganti sebesar 2 milyar rupiah, ” Jelasnya, Kasi Penkum Kajati Papua.
Tambah Kasi Penkum Kajati Papua, apabila ada ketidakpuasan dari tuntutan ini, kepada kedua terdakwa dapat mengajukan banding melalui kuasa hukumnya nantinya, ” Ungkapnya.
(Andika Paman)





Apa komentar anda ?