Biak – Nokenlive.com
Kuasa hukum korban lakalantas terjadi di Biak Numfor Imanuel Rumayom, SH dari LBH Kyadawun GKI, Biak Numfor menyangkan lambanya pihak Polres Biak Numfor dalam penanganan kasus hukum yang terjadi di Biak.
Padahal, menurut Imanuel Rumayom salah satu kasus lakatunggal yang mengakibatkan seorang anak kehilangan nyawa itu terjadi sekitar 3 bulan lalu.
“Kami menilai kinerja Polres Biak Numfor sangat lamban dalam penanganan kasus lakatunggal yang terjadi 3 bulan lalu. Kasus lakatunggal tersebut telah mengakibatkan hilangnya nyawa seorang anak,” jelas Imanuel Rumayom SH diruang kantor LBH Kyadawun GKI klasis Biak. Senin, (21/09/2022).
Tidak hanya itu, kata Imanuel Rumayom yang kerap mendampingi klien guna mendapatkan keadilan dari kalangan orang tidak mampu mengatakan, adapun kasus lain yang sudah dilaporkan 9 bulan lalu namun hingga saat ini tidak jelas penyelesainnya.
Padahal kasus lakalantas tersebut telah merugikan 2 orang korban. Dan kasus lakalantas tersebut diketahui pengendara mobil adalah seorang oknum Polisi.
“Jadi yang kami dampingi ini korban lakatunggal dan lakalantas. Ada 2 kasus berbeda, yang satu lakatunggal yang terjadi dijalan Yendidori, korbannya anak kecil, meninggal. Yang Kedua lakalantas, Mobil yang dikendarai oleh oknum anggota Polisi menabrak motor, tepatnya dijalan Sorido, Bon Mamor,” jelasnya.
Imanuel Rumayom mengatakan, korbannya 2 orang merupakan suami istri. Ibunya mengalami patah tulang kaki, dan telah beberapa kali melakukan operasi pasangan pen. “Hingga saat korban masih dalam perawatan,” singkatnya.
Sedangkan suami dari ibu tersebut sempat tidak sadarkan diri 5 hari dirumah sakit umum Biak. Sekarang masih dalam perawatan. Korban mengalami gangguan saraf mengakibatkan tubuh bagian kiri tidak bisa digerakkan seperti biasanya.
“Sejumlah kasus tersebut telah memakan berbulan bulan tidak terselesaikan. Nah ini bagaimana? Ada apa,?”, tanya Imanuel Rumayom, SH.
Untuk itu, Imanuel Rumayom menegaskan sesuai pernyataan Kapolri yang meminta jajarannya hindari pelanggaran yang ciderai rasa keadilan bagi masyarakat, tetapi sebagai kuasa hukum dari pihak keluarga korban lakatunggal, dirinya menilai aparat penegak hukum dalam kasus ini seperti tidak memberikan rasa keadilan bagi kliennya.
Imanuel Rumayom menilai, penyidik Polres Biak bertindak untuk kasus ini banyak kejanggalan, dan proses yang berjalanpun tidak sesuai prosedur.
“Seperti undangan mediasi hanya melalui telepon seluler, Whatshap, dan sebagai pelapor atau korban bahkan tidak pernah menerima surat SP2HP. Sehingga dirinya mempertanyakan dan akan melaporkan kinerja penyidik Polres keatasan. Namun jika tidak ditanggapi, maka kami akan dilanjutkan ke tingkat Propam Polda Papua, Kapolri dan Kompolnas di Jakarta,” tegas Imanuel Rumayom, SH.
Dikatakan, pihaknya sudah sangat membantu proses ini. Selain itu dari sisi bukti, pihaknya sudah mencari dan hadirkan saksi, surat kematian dari rumah sakit juga sudah ada, hasil visumpun akan diambil di dokter. “Hanya tinggal gelar perkara dan penetapan tersangka saja,” jelasnya.
Imanuel Rumayom minta penyidik Polres Biak harus putuskan. Jika memang kurang bukti, diputuskan untuk kasus ini dihentikan saja. “Jangan gantung kasus ini,” singkatnya.
Dikatakan, ini ada korban yang meninggal terlebih lagi korban tersebut adalah seorang anak kecil yang seharusnya dilindungi Negara. Dan juga dikasus lakalantas kedua merupakan korban suami istri yang bisa dibilang cacat seumur hidup. Sehingga kami berharap pihak aparat penegak hukum dapat melihat bagian ini.
Sementara itu, Muhajir Wahid, Kanit Lantas Polres Biak ketika dikonfirmasi membantah semua yang di sampaikan oleh kuasa hukum korban.
Muhajir mengatakan, kasus ini masih didalami. Terakhir masih ada proses pemeriksaan saksi tambahan, yang mana, dari keluarga korban ada tambahan saksi.
Sedangkan SP2HP yang diminta kuasa hukum korban pasti diberikan. “Sementara kasus ini masih dalam proses pemeriksaan saksi. Pada prinsipnya kami tetap mediasi kedua belah pihak, namun jika pihak korban tetap pada keputusannya, maka proses hukum dilanjutkan,” jelas Muhajir Wahid.
“Jadi bukannya kami tidak mau melanjutkan atau pembiaran, itu tidak benar. SP2HP belum karena kasus ini masih dalam proses,” katanya.
Dari awal kejadiaan kasus lakatunggal terjadi di Yendidori, korban meninggal seorang anak kecil, umur 11 tahun Itu tidak pernah dilaporkan kedua belah pihak keluarga maupun pihak rumah sakit kepada kepolisian.
“Nanti setelah kurang lebih 1 minggu baru dilaporkan. Sehingga dalam penanganan kasus lakatunggal tersebut pun kami hati-hati dengan mendengar keterangan semua pihak dan saksi-saksi. Tidak ada unsur pembiaran atau pun kesengajaan. Itu tidak benar,”. ucapnya.
“Untuk kasus lakalantas di Sorido, Bon Mamor, ditegaskan, siapapun dia, walaupun itu anggota polisi, kalau salah, pasti di proses hukum, dan itu tetap dilanjutkan,” tegas Muhajir Wahid. (Lisa)





Apa komentar anda ?