Biak – Nokenlive.com
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua diakhir tahun 2022 ini menargetkan penerbitan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) mencapai 1000 kepada seniman-seniman di Papua.
Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba usai menutup secara resmi pelatihan Paralegal angkatan 4 serta penyerahan sertifikat HAKI kepada 4 orang seniman di Biak di gereja GKI Elizabeth Dolog kabupaten Biak Numfor, Sabtu (17/9/22).
Anthonius M Ayorbaba mengatakan, sebagai wujud perhatian terhadap karya cipta masyarakat Papua, Kemenkumham Papua bekerja sama pemerintah Papua sampai September 2022 penyerahan sertifikat HAKI telah mencapai 690 diserahkan langsung kepada masyarakat seniman Papua termasuk seniman-seniman Biak Numfor.
Untuk penerbitan sertifikat HAKI, Anthonius M Ayorbaba menjelaskan kendala dihadapi yakni, masalah pembiayaan.
“Di Biak banyak seniman, namun belum mendapatkan sertifikat HAKI sehingga ini perlu perhatian serius pemerintah Biak Numfor,” jelas Anthonius M Ayorbaba.
Dijelaskannya, untuk penerbitan sertifikat HAKI hanya membutuhkan dana sebesar Rp400 ribu untuk jangka waktu 75 tahun. “Namun jika ada rekomendasi dari dinas UKM, maka hanya membayar sebesar Rp200 ribu,” ungkapnya.
Oleh karena itu ia berharap pemerintah kabupaten Biak Numfor melalui bupati, bisa menganggarkan sedikit dana untuk membantu membiayai proses penerbitan sertifikat hak atas kekayaan intelektual bagi seniman-seniman di Biak Numfor.

Sementara itu, Louisa Rumbarar istri seniman almahrum Sam Kapisa saat menerima sertifikat HAKI melalui lagu-lagu ciptaan almahrum Sam Kapisa menyampaikan terima kasih kepada Kemenkumham Papua juga pemerintah provinsi Papua yang telah membantu seniman-seniman Papua dalam penerbitan hak cipta.
Oleh karenanya, Louisa Rumbarar berharap adanya kerjasama yang terus berjalan dengan baik sehingga tidak hanya dirinya saja menerima HAKI tetapi juga dapat membantu seniman-seniman Papua lainnya untuk mendapatkan hak yang sama.(LISA)





Apa komentar anda ?