Biak, Pemekaran 3 wilayah di provinsi papua saat ini masih dalam pembahasan yang sedang berlangsung di badan legislasi, untuk rancangan UU DOB yakni 3 wilayah yaitu provinsi papua tengah, papua selatan, dan papua pegunungan tengah.
Pembahasan akan di sinkronisasi di badan legislasi dan dibahas dalam sidang Paripurna bersama komisi II DPR RI pada tanggal 30 maret 2022. Setelah diputuskan di sidang Paripurna menjadi hak inisiatif DPR lalu kemudian akan di serahkan kepada presiden, setelah ada perintah dari presiden kepada menteri terkait barulah dilakukan Pembahasan bersama komisi II DPR RI untuk di sahkan menjadi UU,
Hal tersebut disampaikan Komarudin Watubun jumat, 18 maret 2022 usai mengikuti Rakor tiga pilar terbatas partai PDIP dan konsolidasi pemenangan pemilu 2024 yang dilaksanakan di Hotel Swissbell Biak.
“Jadi ini harus di dengar baik. seperti yang beredar, teman-teman pikir satu dua hari sudah selesai. pemekaran provinsi Papua ini masih dalam pembahasan di badan legislasi, saya tidak bilang besok sudah jadi, tidak ada seperti itu, Tunggu UU selesai dulu barulah bisa, orang partai harus mengerti. Jangan ada cerita viral terkait pemekaran provinsi papua, kalian ikut sana sini”, Tegasnya panjang lebar.
Watubun mengatakan, pembahasan UU DOB tidak semudah yang dibayangkan, bisa 1 atau 2 tahun, “Prosesnya panjang, tidak serta merta dari Presiden lalu disahkan, setelah melewati Presiden pun harus ada perintah ke Menteri terkait, juga ada konsultasi publik, jadi mensahkannya tidak seperti yang dibayangkan”, ujarnya.
Sementara itu, Mesak Magai Bupati Kabupaten Nabire mengatakan untuk pemekaran Ppaua Tengah, tiga Bupati wilayah Meepago sudah sepakat mendukung Banire menjadi Ibukota, “Intinya Nabire siap menjadi ibu kota Provinsi Papua tengah”, tegasnya.
Mesak mengatakan bahwa Nabire memiliki letak yang strategis dengan kelengkapan infrastruktur transportasi baik darat, laut maupun udara, sehingga menjadi titik sentral untuk sebuah pemerintahan bersakala Propinsi. (Lisa)





Apa komentar anda ?