Biak, Nokelive.com
Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Melaksanakan Dialog Interaktif “Jaksa Menyapa”.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara live pada Pro 1 RRI Biak Frekwensi 96.9 FM. Senin, 21/02/2022.
Dialog Interaktif yang berlangsung kurang lebih 1 jam, yakni mulai jam 08.00-09.00 WIT ini mengangkat mengangkat judul “Penghinaan atau pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Biak Numfor, H. Arung Boro S.H Mengatakan tujuan dari kegiatan tersebut yaitu, Mengedukasi masyarakat bahwa UU ITE telah ada bukan untuk membatasi masyarakat. Namun untuk mengatur prilaku masyarakat khususnya saat ini dalam bermedia sosial. “Tujuan kami untuk mengedukasi masyarakat dalam menggunakan medos terkait UU ITE”, ucapnya kepada redaksi Nokenlive
Dirinya juga berharap agar masyarakat mengetahui batas prilaku yang diatur dalam UU ITE, sehingga masyarakat lebih bijak dalam penggunaan media sosial. “Kami harapkan semuanya dapat lebih bijak dalam beraktifitas di media sosial”, ujarnya lagi.
Turut hadir dalam Dialog Interaktif tersebut; yaitu Narasumber, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Pieter Louw S.H dan Jaksa Fungsional, I Nyoman Arya Wira Temaja S.H. Kemudian dengan dipandu oleh Moderator Pro 1 RRI Biak, Okky Rahmawati dan Penyiar Pro 1 Biak, Etha Rosemari. Serta turut hadir juga, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Biak Numfor, H. Arung Boro S.H. (Lisa)





Apa komentar anda ?