Jayapura, Nokenlive.Com
Berkat kesigapan Satuan Reserse Narkotika Polresta Jayapura, penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 195,76 gram berhasil gagalkan.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustaf Robby Urbinas, kepada wartawan nokenlive mengatakan, pihaknya berhasil menangkap seorang pria berinisial RP berumur 27 tahun yang terbukti membawa narkotika jenis sabu yang di kemas pada sebuah alat masak berupa rice cooker atau alat pemanas nasi dalam karton. “jadi sudah kami amankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 195,76 gram yang dikemas dalam rice cooker”, terangnya
Di tambahkannya barang bukti tersebut berasal dari luar papua tepatnya makasar yang di kirim melalui jasa pengiriman ke jayapura.
Dengan perbuatannya pelaku berinisial RP telah di tahan pada Rutan Polresta Jayapura Kota guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan Sesuai Aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Andika Paman)





Apa komentar anda ?