JAYAPURA – Rektor Universitas Cenderawasih, Dr, Ir Apolo Safanpo, ST, MT mengatakan bahwa Kajian Akademik terhadap UU Otonomi Khusus Papua dilaksanakan menurut arahan Gubernur Papua dilatarbelakangi oleh upaya peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua, terutama dalam menjawab rasa ketidakpuasan sebagian masyarakat yang menilai Otsus belum memberikan dampak optimal selama 20 tahun diterapkan.
Hal tersebut diungkapkan pada kegiatan Seminar Nasional, dengan tema “Proses penyelenggaraan Pemerintah Perspektif Undang-undang No. 2 Tahun 2021” yang di gelar di Ballrom Hotel Horison Kotaraja, jayapura belum lama ini.
“Jadi Kajian Akademik ini langsung diperintahkan oleh Bapak Gubernur, selain menjawab rasa ketidakpuasan terhadap Otsus yang sudah berjalan hampir 20 tahun, ada juga wacana revisi UU Otonomi Khusus dari pemerintah pusat maka diperlukan sebuah evaluasi untuk memberikan bobot dan kontribusi yang relevan serta terarah dalam revisi UU ini”, pungkasnya dalam pemaparan materi.
Apolo Safanpo melanjutkan bahwa dalam evaluasi ini ada tiga hal yang harus diperhatikan, Pertama kita harus memberikan apresiasi bagi apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah, Kedua kita wajib mengkritisi bagian-bagian yang menurut kita masih kurang dan masih bisa ditingkatkan yang ketiga adalah memberikan solusi atau jalan keluar. Namun dirinya mengingatkan bahwa kritik yang dilakukan tidak sama dengan mencari-cari kesalahan orang lain.
“Kritik dalam terminologi criticism tidak sama dengan mencari-cari kesalahan atau kekurangan orang lain, kritik adalah analisa yang cermat atau upaya intelektual untuk lebih memahami sebuah permasalahan yang berdasar pada data-data yang valid dan akurat, yang mana data-data tersebut diolah dan dianalisis menjadi sebuah informasi yang kemudian bertransformasi menjadi kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah, oleh karena itu evaluasi sangat dibutuhkan sebagai landasan dalam melakukan sebuah revisi”, tegasnya.
Sementara itu dirinya menegaskan bahwa dasar Revisi diamanatkan dalam pasal 78 Undang UU 21 tahun 2001mengenai Otonomi Khusus, untuk itu setiap tahun semua kalangan melakukan evaluasi secara mandiri, dan hasilnya diberikan kepada pemerintah. “Secara mandiri setiap tahun berbagai pihak melakukan evaluasi secara mandiri dan hasilnya diberikan kepada pemerintah untuk diadaptasi dalam bentuk kebijakan”, terangnya.
Lanjutnya, Safanpo mengungkapkan bahwa Evaluasi Otsus dilakukan terhadap dua hal, yakni normatif, atau evaluasi terhadap pasal-pasal didalam UU maupun didalam Perdasi atau Perdasus, sementara secara empiris dilakukan evaluasi terhadap implementasi Otonomi Khusus dalam sektor Prioritas, dan secara khusus dilakukan pada sektor Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi Kerakyatan, Infrastruktur juga sektor lainnya yang menggunakan dana Otsus. (AJ)





Apa komentar anda ?