Jayapura, Nokenlive.Com-Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Jayapura Roberth Awi kepada wartawan mengatakan Mulai bulan ini ke depan seluruh SPBU yang ada di Kota Jayapura tidak lagi melayani pembelian minyak bensin atau premium bagi masyarakat tanpa mempunyai ijin resmi.
Dikatakan, bagi warga kota yang hendak berjualan bensin enceran supaya membuat surat ijin usaha ke Dinas Perindagkop Kota Jayapura dan saat ini pihak Dinas Perindagkop siap melayani warga yang hendak mengurus surat ijin usaha berjualan bensin enceran.
Di tambahkannya, hal ini di lakukan Pemerintah Kota Jayapura agar warga kota semakin tertib tapi juga dalam rangka menjaga keselamatan bersama sebab pengalaman membuktikan sejumlah musibah kebakaran yang terjadi di Kota Jayapura berasal dari rumah warga yang menyimpan bahan bakar jenis premium atau bensin sehingga sangat perlu sekali jadi perhatian pemerintah lewat Dinas Perindagkop Kota Jayapura setelah melakukan kordinasi dan komunikasi dengan pihak PT Pertamina Wilayah Papua dan Papua Barat.(AP)





Apa komentar anda ?